APBDes-P TA 2025 Desa Lubuk Sanai Ditetapkan

APBDes-P TA 2025 Desa Lubuk Sanai Ditetapkan.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pemerintah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran (TA) 2025. Berlangsung di aula kantor desa setempat. Pada Rabu 6 Agustus 2025. Ada dua pembahasan dalam APBDes-P tersebut. Pertama penambahan biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kedua pemindahan kegiatan ketahanan pangan dari bidang pembangunan ke bidang pengeluaran pembiayaan.

Sekertaris Desa (Sekdes) Lubuk Sanai, Andi Saputra, dikonfirmasi mengatakan, kondisi saat ini mengharuskan Lubuk Sanai melakukan APBDes-P. Dalam pembahasan APBDes-P, ada dua poin utama. Pertama perihal penambahan biaya pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih. Dimana seluruh desa di Kabupaten Mukomuko juga sama, beberapa waktu lalu membentuk Kopdes serta mengurus regalitas, yaitu pendirian akta notaris. Sedangkan dalam APBDes tahun ini, tidak ada menyebutkan perihal Kopdes.

BACA JUGA:Warga Resno Antusias Sambut HUT RI Ke-80

“Kita melakukan penetapan APBDes Perubahan tahun anggaran 2025, pertama tentang penambahan anggaran pembuatan Kopdes,”tuturnya.

Selanjutnya, APBDes-P kali ini juga membahas perihal pemindahakan kegiatan ketahanan pangan dari bidang pembangunan ke pengeluaran pembiayaan. Pada APBDes tahun ini, ketahanan pangan semuanya diarahkan ke peningkatan Jalan Usaha Tani. Tapi regulasi terbaru mewajibkan ketahanan pangan ke hewani dan hayati. Maka dari itu, program ketahanan pangan berubah ke tanam jagung satu desa satu hektar serta ternak sapi. Adapun yang merealisasikan ketahanan pangan, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Selain itu, dalam APBDes-P kali ini juga membas soal pergantian ketahanan pangan dari bidang pembangunan ke pengeluaran pembiayaan,”tutupnya.

BACA JUGA:Pemdes Agung Jaya Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting

Oleh sebab itu, seluruh program ketahanan pangan akan langsung dikelola oleh BUMDes. Pemerintah desa hanya menunggu permintaan penyertaan modal dari BUMDes. Setelah itu, anggaran ketahanan pangan di Rekening Kas Desa (RKD) akan di transfer ke rekening BUMDes. Tinggal pihak BUMDes mengatur waktu dan teknis realisasi kegiatan tersebut.

“Semua kegiatan ketahanan pangan telah kita serahkan ke BUMDes. Desa hanya melakukan penyertaan modal, transfer anggaran dari rekening desa ke rekening BUMDes,”tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan