Pembentukan Kopdes Merah Putih Ditargetkan Selesai Akhir Mei

Pembentukan Kopdes Merah Putih Ditargetkan Selesai Akhir Mei--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia selesai paling lambat pada 31 Mei 2025. Target ini merupakan bagian dari upaya percepatan program nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di Provinsi Bengkulu, pemerintah daerah juga menargetkan seluruh desa membentuk Kopdes Merah Putih sebelum akhir Mei 2025. Proses ini dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan koperasi dan pendaftaran akta notaris.
BACA JUGA:Pendirian KDMP Menjadi Syarat Pencairan DD Tahap 2
Di Kabupaten Mukomuko, hingga 15 Mei 2025, baru sekitar 32 dari 148 dan 3 kelurahan yang sudah membentuk Kopdes Merah Merah. Dan dua diantaranya sudah terdaftar dan memiliki akta notaris.
Setelah pembentukan koperasi selesai, peluncuran nasional Kopdes Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran ini di Banyumas.
Bagi desa-desa yang belum memulai proses pembentukan koperasi, disarankan untuk segera mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan menyiapkan dokumen administratif yang diperlukan. Pemerintah daerah dan kementerian terkait menyediakan dukungan untuk mempercepat proses ini.
BACA JUGA:Distan Rekom 3 Sapi Seharga Rp100 jt Untuk Kurban Presiden RI di Mukomuko
BACA JUGA:Bolug Berkomitmen Serap Sebanyak-banyaknya Gabah Hasil Panen Petani
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I mengatakan pemerintah desa boleh memfasilitasi pembetukan Kopdes Merah Putih. Dengan kata lain, Dana Desa (DD) boleh digunakan untuk memfasilitasi pembentukan Kopdes Merah Merah. Dana tersebut diambil dari dana operasional Kades sebesar 3 persen. Selain untuk pembelian makan dan minum saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes Merah Putih, juga untuk biaya pembuatan akta notaris.
‘’Dana operasional Kades bisa digunakan untuk memfasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih,’’ ujar Wagimin.