Sebelum Pekerjaan Pembangunan Mulai TPK dan KTD Gajah Mati Diberi Pelatihan

Sebelum Pekerjaan Pembangunan Mulai TPK dan KTD Gajah Mati Diberi Pelatihan --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, tahun ini sengaja alokasikan Dana Desa (DD) khusus untuk kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kader Teknis Desa (KTD). Dalam pelatihan peningkatan kapasitas TPK dan KTD itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Gajah Mati menghadirkan 3 orang narasumber yang cukup berkompeten di bidangnya. Yaitu perwakilan dari Dinas PUPR Mukomuko dalam hal ini diwakili oleh Kabid Cipta Karya, kemudian pendamping desa teknis, dan satu orang perwakilan dari pihak Kecamatan Sungai Rumbai. Dalam pelatihan itu, masing-masing narasumber memaparkan materi dengan runut, jelas dan mudah untuk dipahami para peserta.

BACA JUGA:Pelupa Jadi Kebiasaan yang Harus di Evaluasi, Ini 7 Kebiasaan yang Perlu di Hindari Agar Tidak Jadi Pelupa

Kepala Desa (Kades) Gajah Mati, Bambang Irawan mengatakan, pelatihan peningkatan kapasitas khusus TPK dan KTD ini, memang mereka laksanakan sebelum kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 ini dilaksanakan. Dengan adanya pelatihan ini, dia berharap pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik nanti, TPK dan KTD bisa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selama ini TPK yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sudah kerja dengan baik dan menuntaskan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. Namun, masih sangat perlu untuk ditingkatkan lagi melalui pelatihan ini. "Ya, kegiatan ini memang sengaja kita alokasikan dari DD untuk meningkatkan kapasitas TPK dan KTD yang bergerak di bidang pekerjaan pembangunan fisik. Kita dengan adanya pelatihan ini TPK bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai TPK," ucap Bambang.

BACA JUGA:Banyak Orang Menyepelekan Sarapan Pagi, Ini 5 Penyekait yang Akan Muncul Akibat Jarang Sarapan

Dalam pelatihan itu, pemateri perwakilan dari Dinas PUPR Mukomuko menjelaskan terkait dengan desain gambar dan RAB bangunan fisik. Kemudian pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, TPK harus mengerjakan kegiatan sesuai dengan desain gambar dan RAB yang sudah ditetapkan. Jangan sampai pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan desain gambar dan RAB yang sudah ditetapkan. Kemudian masalah standarisasi harga, terutama masalah tukang. Itu harus mengacu dengan aturan yang sudah ada. Sehingga pada saat ada pemeriksaan dari inspektorat dan pihak lain tidak ada temuan. "Terkait dengan standarisasi satuan harga khusus untuk tenaga kerja. Mulai dari tukang, mandor dan upah tenaga kerja harian. Sampai saat ini kita belum menerima aturan baru terkait standarisasi harga satuan tahun 2025. Kita masih menggunakan acuan tahun 2024. Oleh karena itu mau tidak mau kita pakai aturan yang ada saat ini," sampai pemateri.

BACA JUGA:Uang Palsu di Pasar Tradisional Kenapa Masih Sulit Diberantas

BACA JUGA:Mobil Hybrid, Toyota New Corolla Cross HEV 1.8 CC Dibandrool Rp 600 An, Bergaya Urban Premium

Sementara pemateri dari pendamping desa teknis, Halason Juli Richardo, ST menyampaikan, khusus TPK dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Ada regulasi dan aturan yang harus diikuti. TPK tidak berhatak memegang uang, TPK hanya mencatat jenis barang atau material yang kurang di lapangan. Semua jenis barang yang kurang tersebut, dicatat kemudian dilaporkan ke Sekdes setelah diverifikasi lalu laporan itu naik ke Kades. Kemudian turun ke bendahara untuk membeli barang yang kurang tersebut. "TPK hanya bertugas untuk memantau pekerjaan di lapangan. Dan membuat laporan mingguan apa saja barang material yang kurang. Dalam hal ini TPK tidak dibolehkan memegang uang untuk pelaksanaan pembangunan fisik yang dikerjakan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan