Peran Pendamping Desa Dalam Pembentukan Koperas Merah Putih

Peran Pendamping Desa Dalam Pembentukan Koperas Merah Putih--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Salah satu institusi yang dimandatkan adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Instruksi tersebut menugaskan Menteri Desa untuk mengidentifikasi potensi desa. Langkah ini menjadi dasar penting dalam pengembangan koperasi berbasis karakteristik lokal dan pemberdayaan sumber daya desa secara partisipatif.

BACA JUGA:PT. Agro Muko Salurkan Bantuan Bibit Jagung Tahap 2 untuk Desa Mekar Jaya

BACA JUGA:Menganggap Efisiensi Pokir tidak Adil, Anggota Dewan Bereaksi Keras

Menteri Desa juga bertugas memfasilitasi pengadaan lahan untuk Koperasi Merah Putih. Proses ini melibatkan negosiasi, penyusunan regulasi lokal, serta pendekatan kolaboratif agar koperasi memiliki legalitas dan keberlanjutan yang kuat.

Kebijakan ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi melalui strategi pembangunan desa. Menteri Desa dituntut memastikan percepatan program melalui sosialisasi intensif dan pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan koperasi di desa

Tentunya Kementerian Desa akan menggerakkan semua sumber daya, termasuk Pendamping Desa. Mereka menjadi ujung tombak di lapangan: mengidentifikasi potensi, memfasilitasi, serta memastikan partisipasi aktif warga dalam pendirian Koperasi Merah Putih di desa.

BACA JUGA:Mengawasi Keaktifan Kantor Desa Salah Satu Tugas BPD

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mukomuko, Aswanto, menyampaikan hingga akhir April 2025, sudah ada sekitar 8 desa di Kabupaten Mukomuko yang telah membentuk Koperasi Merah Putih. Dan pendamping desa mengambil peran aktif dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Tugas pendamping desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Mukomuko mencakup peran strategis dan teknis untuk memastikan terbentuknya koperasi yang sehat dan berdaya guna. 

‘’Sudah ada 8 desa di beberapa kecamatan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Diantaranya di Kecamatan V Koto, Lubuk Pinang dan Kecamatan Penarik,’’ ujar Aswanto.

Adapun peran pendamping desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih diantaranya, sosialisasi dan Edukasi. Pendamping desa menyampaikan informasi kepada masyarakat desa tentang tujuan, manfaat, dan mekanisme Koperasi Merah Putih. Juga meningkatkan pemahaman warga tentang prinsip koperasi dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA:TPK Khusus Ketahanan Pangan Desa Lubuk Gedang Dilantik

BACA JUGA:Mengawasi Keaktifan Kantor Desa Salah Satu Tugas BPD

Pendamping desa juga memfasilitasi Pembentukan Koperasi. Mulai membantu proses musyawarah desa untuk pembentukan koperasi. Mendampingi proses penyusunan AD/ART, pemilihan pengurus, dan penetapan struktur organisasi koperasi.

Selain itu, pendamping desa juga membantu Administrasi dan Legalitas. Membimbing penyusunan dokumen legal seperti akta pendirian koperasi, NIB, dan pengajuan badan hukum ke Kementerian Koperasi dan UKM. Mendampingi proses pendaftaran koperasi secara daring atau melalui Dinas Koperasi.

‘’Kami melakukan pendamping pembentukan koperasi. Untuk langkah selanjutnya pendampingan dan bimbingan dilakukan oleh dinas terkait,’’ ujar Aswanto.

Pendamping desa profesional Kecamatan Penarik, Irwan, SH menyampaikan di wilayah binaanya, Kecamatan Penarik, sudah ada 3 desa yang membentuk Koperasi Merah Putih. Terbaru adalah Desa Marga Mukti dan Desa Marga Mulya Sakti.

‘’Sudah ada 3 desa di Kecamatan Penarik yang membentuk Koperasi merah Putih,’’ ungkap Irwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan