Petani Arah Tiga Minta Pengeringan DI Manjuto Kiri Ditunda

Petani Arah Tiga Minta Pengeringan DI Manjuto Kiri Ditunda--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Keputusan Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Mukomuko, untuk melakukan pengeringan wilayah Daerah Irigasi (DI) Manjuto Kiri pada Juni 2025 mendatang, memicu reaksi petani di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Petani Arah Tiga tak terima dengan keputusan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, melakukan peninjauan dan kembali mempedomani jadwal Pola Tanam lama yang telah ditetapkan dari tahun 2023 sampai 2027. Pada jadwal Pola Tanam lama, Mei ini DI Manjuto Kiri masuk Musim Tanam (MT) II, pola tanam padi bukan palawija. Sedangkan jadwal pengeringan dan pola tanam palawija DI Manjuto Kiri seharusnya di Agustus mendatang. Pada Rabu malam 30 April 2025, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arah Tiga, telah memfasilitasi Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menyampaikan keresahan mereka. Hasil rapat tersebut, diagendakan para kelompok tani akan menghadap Bupati Mukomuko, Choirul Huda, pada Kamis 8 Mei 2025 mendatang. Sebagaimana disampaikan Ketua BPD Arah Tiga, Alex Naliarno, SH, kepada wartawan media ini.

BACA JUGA:Kerusakan Irigasi Tersier Masih Jadi Keluhan Para Petani

BACA JUGA:Petani Usulkan Pengeringan Irigasi DI Manjuto Ditinjau Kembali

Alex mengatakan, petani Arah Tiga, tak terima keputusan Komir yang melakukan perubahan jadwal pola tanam dan akan melakukan pengeringan DI Manjuto Kiri pada Juni mendatang. Adapun alasannya, karena perubahan tersebut dianggap hanya diputuskan sebelah pihak. Pasalnya pemerintah desa, BPD maupun Poktan serta Gapoktan Arah Tiga, tidak dilibatkan sama sekali oleh Komir Kabupaten Mukomuko dalam rapat perubahan jadwal pola tanam tersebut. Padahal persawahan di Arah Tiga memberi pengaruh besar bagi produksi padi. Dimana luas lahan persawahan di desa ini hampir 400 hektare (ha). 

“Petani tak terima pengeringan dilakukan Juni, karena dari Desa Arah Tiga, baik pemerintah desa, BPD, Poktan maupun Gapoktan, tak ada yang dilibatkan oleh Komir untuk mengambil perubahan jadwal pola tanam ini,”katanya.

BACA JUGA:Akses JUT Dan Saluran Irigasi Kurang Memadai Jadi Keluhan Petani

Sehingga petani merasa heran dengan keputusan Komir terhadap pola tanam DI Manjuto Kiri tahun ini. Apalagi jika mengacu pada Surat Keputusan Bupati terkait Pola Tanam dari 2023 sampai 2027, pengeringan DI Manjuto Kiri di MT 3, September mendatang. Sedangkan pada MT 2, terhitung sejak bulan ini, merupakan Pola Tanam Padi. Apalagi posisi saat ini petani DI Manjuto Kiri, baru satu kali tanam padi, karena air baru masuk Desember 2024 lalu. 

“Para petani ingin mengeringan di tunda sampai Agustus supaya bisa lanjut tanam padi. Apalagi baru satu kali tanam padi,”sambungnya.

Setelah melakukan rapat bersama petani, pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan Bupati Mukomuko. Hasil koordinasi tersebut, telah diagendakan Kamis 8 Mei 2025, mendatang, mereka dari Arah Tiga, akan melakukan rapat dengan Bupati. Rapat tersebut membahas solusi atas keresahan petani, agar mereka tetap bisa turun tanam padi satu kali lagi. Sedangkan jadwal pengeringan tetap dilakukan Agustus mendatang, bukan Juni. 

BACA JUGA:Distan Bangun Irigasi Perpipaan 40 Hektare Sawah di Malin Deman Siap Berproduksi

“Kami akan menghadap Bupati pada Kamis depan dengan harapan usulan petani bisa diwujudkan. Selain petani Arah Tiga, petani desa lain Se-Kecamatan Lubuk Pinang juga ingin pengeringan ditunda sampai Agustus,”tutup Alex.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan