Ini Jadwal Operasi Nala 2024 dan Sasarannya

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully F Permana.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Terutama yang sering bepergian menggunakan kendaraan bermoto. Baik motor maupun mobil. Bahwa Kepolisian Resort Mukomuko, Polda Bengkulu, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko akan melaksanakan operasi keselamatan Nala 2024.

Operasi Nala akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada 4 hingga 17 Maret 2024. Sedangkan lokasinya tidak ditentukan, atau menetap. Tapi berpindah-pindah di seluruh wilayah hokum Polres Mukomuko. Mulai dari Kecamatan Lubuk Pinang yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga Kecamatan Air Rami, perbatasan Mukomuko dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa operasi keselamatan Nala 2024 tersebut akan berlangsung 14 hari.

“Kegiatan operasi dimulai pada tanggal 4 Maret-17 Maret 2024, upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret,” jelas AKP Rully Zuldh.

BACA JUGA:6 Desa di Kecamatan Ponsu Tuntut 20 Persen Lahan HGU PT DDP ABE

Disampaikan Kasat Lantas, operasi Nala ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, dalam berlalulintas. Disiplin berlalulintas, akan menurunkan angka kecelakaan lalulitas.

“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas juga menurunkan angka kecelakaan Laulintas,” tegas AKP Rully Zuldh Fermana.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm. Pengendara kendaraan bermotor harus membawa kelengkapan mengemudi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan, Surtan Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan tidak dibenarkan membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.

“Mari sama-sama disiplin dalam dalam berkendara, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” pinta AKP Rully Zuldh Fermana.

Sementara bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang untuk mengendarai kendaraan.

“Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” terang Kasat Lantas. 

BACA JUGA:Corak Hukum Adat dalam Tradisi Lisan Pribahasa Adat Jambi

Selanjutnya, bagi yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan diharapkan agar menggunakan helm. “Bagi Roda 4 untuk tetap menggunakan sabuk pengaman,” tukas AKP Rully Zuldh.

“Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” tutup kasat Lantas Polres Mukomuko.*

Tag
Share