Bejat! Seorang Bapak di Sumber Makmur Sungai Rumbai Gerayangi Anak Kandung

Bejat! Seorang Bapak di Sumber Makmur Sungai Rumbai Gerayangi Anak Kandung --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Seorang pria berinisial HH (35) yang beralamat tinggal di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko terpaksa diringkus personil Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu Minggu pagi,(27/4) sekira pukul 08.00 WIB kemarin. Pelaku HH diamankan lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebut saja kumbang (17) nama samarannya. Mirisnya perbuatan yang tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Sekarang pelaku beserta dengan barang bukti sudah diserahkan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai ke Polres Mukomuko untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:PAW Kades Air Berau Dimulai Setelah Persoalan Ini Selesai
BACA JUGA:Dapur Rumah Seorang Warga Lubuk Selandak Terbakar, Ini Penyebabnya
Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Robby Has Wantania, SH, MH pada saat dihubungi menyebut, pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini. Berawal dari pihaknya Polsek Sungai Rumbai menerima laporan dari korban atau pelapor didampingi bininya atas nama Asri Wahyuni pada Minggu,(27/4) sekira pukul 07.30 WIB. Berangkat dari laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Rumbai langsung bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak butuh waktu lama setalah lebih kurang satu menerima laporan dari pelapor, pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut langsung berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. "Pelaku berhasil kita amankan di kontrakannya di Desa Sumber Makmur sekira pukul 08.00 WIB Minggu pagi kemarin. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB pelaku beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Unit PPA Polres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut," ungkap Robby Minggu,(27/4).
BACA JUGA:Muhadharoh Jadi Agenda Rutin SDN 04 Kecamatan Pondok Suguh Setiap Jumat
BACA JUGA:Pencegahan Kanker Secara Alami Buah-Buahan yang Harus Masuk Menu Harianmu
BACA JUGA:Rahasia Alam Buah-Buahan yang Bisa Melindungi Tubuh dari Sel Kanker
Dijelaskannya, berdasarkan interogasi dan pengakuan pelaku, persetubuhan terhadap anak kandungnya ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada awal bulan maret tahun 2025 di dalam kamar korban di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Kemudian kejadian kedua sekira tanggal 7 Maret 2025 sedang berpuasa Ramadhan, persetubuhan dilakukan di dalam kamar pelaku di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko. Dan kejadian yang ketiga pada tanggal 18 April tahun 2025 persetubuhan terjadi di perkebunan sawit masyarakat di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko. "Perbuatan pelaku ini disangkakan pasal 13 KUHP Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Selama melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban apabila korban menceritakan kepada orang lain. Sehingga pelaku bisa melancarkan aksi yang tidak terpuji tersebut sebanyak tiga kali diwaktu dan tepat yang berbeda. Berdasar data yang terhimpun media ini, pelaku bukan warga asli Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai. Pelaku ini merupakan warga Bengkulu Utara (BU) yang datang ke Desa Sumber Makmur. Pekerjaan sehari-hari pelaku ini butuh harian atau pencari brondol.