Penilaian Lomba Desa di Selagan Raya Diikuti 7 Peserta

Penilaian Lomba Desa di Selagan Raya Diikuti 7 Peserta--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan (Lomdeskel) di Kecamatan Selagan Raya dimulai pada Selasa 22 April dan dijadwalkan selesai pada kamis 24 April 2025. Lomdeskel ini diikuti 7 desa atau 7 peserta dari 12 desa yang ada di wilayah ini. Masing-masing Desa Sungai Ipuh Satu, Sungai Ipuh Dua, Aur Cina, Lubuk Bangko, Pondok Baru, Talang Buai dan Desa Sungai Gading. 

Sedangkan desa-desa yang tidak mengikuti Lomdeskel 2025 ini adalah, Desa Talang Medan, Lubuk Sahung, Surian Bungkal, Sungai Jerinjing dan Sungai Ipuh.

BACA JUGA:Bangun Satu Item, Camat Apresiasi Program Desa Teras Terunjam

Pelaksana tugas (Plt) Camat Selagan Raya, Oky Hendriyadi, S.STP menyampaikan penilaian dilakukan terhadap desa-desa yang memang siap mengikuti lomba ini. Kesiapan tersebut bisa dilihat dari kelengkapan pihak desa dalam mengisi aplikasi Epdeskel. Dikatakan Oky, dari 12 desa yang ada, hanya ada 7 desa yang mengisi aplikasi Epdeskel.

‘’Kami melakukan penilaian terhadap desa-desa yang memang siap dan dibuktikan dengan isian di aplikasi Epdeskel,’’ ujar Oky di sela-sela acara pra pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Mengancam BUMDes Sekda: Masing-Masing Akan Saling Menguatkan

Lebih lanjut Oky menyampaikan, tujuan lomba desa yang dilaksanakan setiap tahun pada dasarnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Juga untuk mendorong kemandirian dan inovasi desa dalam mengelola potensi lokal. Selain itu untuk menilai kinerja pemerintahan desa, baik dalam aspek administrasi, pelayanan, maupun pembangunan. Tidak kalah penting mengapresiasi desa-desa berprestasi, agar menjadi contoh atau inspirasi bagi desa lain. Serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembinaan yang berkelanjutan.

‘’Lomba ini juga menjadi sarana evaluasi sejauh mana desa menjalankan program-program pemerintah secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,’’ tambah Oky.

BACA JUGA:Pemdes Sungai Lintang Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I

Adapun dasar hukum pelaksanaan Lomba Desa (dan Kelurahan) di Indonesia antara lain adalah: pertama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan desa, pembangunan desa, dan peran masyarakat dalam pembangunan. Memberikan dasar hukum bagi desa untuk berkembang dan berinovasi, yang menjadi bagian dari penilaian dalam lomba desa.

Dasar kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. PP ini mengatur teknis pelaksanaan pemerintahan desa dan peran serta masyarakat. Dan dasar ketiga Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Ini adalah dasar hukum khusus pelaksanaan lomba desa dan kelurahan.

BACA JUGA:SMKN 03 Mukomuko Kekosongan Kepsek, Banyak Kegiatan Terhambat

‘’Aturan dan dasar hukum Lomdeskel ini sangat jelas dan dilakukan mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Idealnya seluruh desa mengikuti lomba ini, sudah bisa diketahui perkewmbangan desa dari tahun ke tahun,’’ ungkap Oky.

Masih Oky, dalam lomba desa ini yang dikejar bukan juara apalagi hadiah. Dengan diadakannya lomba desa, pemerintah ingin melihat dan mendorong agar desa terus maju. Semakin maju desa maka pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

‘’Yang dikejar dari lomba desa ini bukan juara atau hadiah. Kalau kita menang dan mendapat hadiah, itu bonus. Yang penting adalah bagaimana desa mengalami kemajuan dari tahun ke tahun,’’ demikian Oky.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan