Dipimpin Pj. Kades, Tiga Desa Ini Belum Bisa Gelar Pilkades PAW

Dipimpin Pj. Kades, Tiga Desa Ini Belum Bisa Gelar Pilkades PAW--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Enam desa di Kabupaten Mukomuko yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades. Tiga diantaranya dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), masing-masing Desa Bukit Makmur di Kecamatan Penarik, Desa Tunggal Jaya di Kecamatan Teras Terunjam, dan Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh. 

Dan ada tiga desa lainnya, yang juga dipimpin Pj. Kades tapi tidak belum bisa melaksanakan Pilkades PAW. Desa-desa tersebut adalah Desa Tirta Mulya di Kecamatan Air Manjuto, Desa Tanah Rekah di Kecamatan Kota Mukomuko, dan Desa Sungai Rengas di Kecamatan V Koto.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Panggil Pimpinan PMKS untuk Bahas Ini

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menjelaskan, bahwa desa yang boleh melaksanakan Pilkades PAW pada 2025 ini adalah yang Kadesnya telah dikukuhkan perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun. Sedangkan Kades yang belum dikukuhkan perpanjangan jabatan dan sudah meninggalkan jabatannya, maka belum bisa melaksanakan Pilkades. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Desa Lubuk Selandak Kembali Batal Terwujud

BACA JUGA:Menilik Kekuatan Calon Lawan Timnas U-17 Indonesia, Timnas Korut Bukan Kaleng-kaleng Babak Perempatfinal Piala

‘’Sebelum ada pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak boleh melaksanakan Pilkades PAW karena ada Pilkada serentak. Dan sampai ketiga desa tersebut belum bisa melaksanakan Pilkades PAW,’’ ujar Abdul Hadi.

Abdul Hadi juga menyampaikan bahwa Dinas PMD Mukomuko telah mengirim surat ke Dinas PMD Provinsi Bengkulu, minta petunjuk atas masalah tersebut. Hingga pertengahan April 2025, petunjuk yang diharapkan belum ada. 

‘’Sampai sekarang belum ada petunjuk apakah Desa Tanah Rekah, Tirta Makmur dan Sungai Rengas, bisa melaksanakan Pilkades PAW atau tidak,’’ ujar Abdul Hadi, Kamis 10 April 2025.

BACA JUGA:Gesit, Dua Desa Ini Sudah Pengajuan APBDes Tahap II Tahun 2025

Masih Abdul Hadi, jika Desa Tanah Rekah, Tirta Makmur dan Sungai Rengas tidak bisa melaksanakan Pilkades PAW, maka akan terus dipimpin oleh Pj. Kades hingga Pilkades serentak pada 2026 mendatang. Dan yang penting program desa bisa berjalan dengan lancar.

‘’Bagi desa yang tidak bisa melaksanakan Pilkades PAW, solusinya mengikuti Pilkades serentak pada 2026 mendatang,’’ demikian Abdul Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan