Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang

Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang, ada tiga katagori. Yaitu katagori tinggi, sedang dan rendah.
Untuk katagori paling tinggi sebesar Rp45.000,- per jiwa, yang sedang sebesar Rp40.000,- per jiwa dan yang rendah sebesar Rp35.000,- per jiwa.
BACA JUGA:Kasus PMK Sempat Meledak, Peternak Diminta Tidak Panik
BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Belum Pengajuan DD Tahap I
Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I mengatakan, untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim setiap jiwanya sebanyak 2,5 kilogram beras.
Dan pembayaran zakat fitrah beras, disesuaikan dengan beras konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya. Jika mereka mengkonsumsi beras jenis beras manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih. Maka kalau diuangkan dari 2,5 kilo gram beras tersebut sebesar Rp 45.000,- per jiwa atau per orangnya.
Jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras anak dari, beras murai, betas AAN, beras syiap, dan beras lemon sebesar Rp40.000,- per jiwa. Sedangkan untuk konsumsi beras lokal arau beras curah, jika diuangkan sebesar Rp35.000,- per jiwa.
’’Jadi nilai besaran uang untuk zakat fitrah itu disesuaikan dengan beras yang kita konsumsi. Kalau katagori beras tinggi sebesar Rp45 ribu, sedang Rp40 ribu, dan rendah Rp35 ribu. Besaran uang itu setara dengan 2,5 kilo gram beras,’’ jelasnya.
BACA JUGA:5 Jagoan Aspal, Rekomendasi Mobil Sport di Bawah 500 Juta untuk Pecinta Adrenalin
BACA JUGA:Wabup Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Ditambahkannya, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 itu, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas.
Dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan dalam daerah ini.
Dari hasil perbandingan harga beras, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas. Ada beras mahal, ada yang sedang dan rendah. Kemenag Mukomuko di tahun ini, juga mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan penggurus masjid dan mushola yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Masih Dua Desa Belum Evaluasi RAPBDes di Tingkat Kecamatan
‘’Tahun sebelumnya, ada sejumlah desa dan penggurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah. Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram. Dan tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag,’’ ungkap Widodo.
Sedangkan tempat pengumpulan zakat fitrah, Widodo menjelaskan bisa di mushola dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan. Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat, harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah dilaksanakan.
“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” demikian Widodo mengingatkan.