Dua Desa Bakal Gelar Pilkades PAW Setelah Lebaran

Dua Desa Bakal Gelar Pilkades PAW Setelah Lebaran--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Saat ini ada lima di Kabupaten Mukomuko yang pimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Masing-masing Desa Tirta Makmur di Kecamatan Air Manjuto, Desa Tanah Rekah di Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Sungai Rengas di Kecamatan V Koto, Desa Tunggal Jaya di Kecamatan Teras Terunjam, dan Desa Bukit Makmur, di Kecamatan Penarik.
BACA JUGA:Ketentuan Jumlah Kuota SPMB Masing-masing Jalur Pertingkatan Sekolah
BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Belum Pengajuan DD Tahap I
Ada beberapa sebab, Kades meninggalkan jabatannya sebelum habis masa jabatan. Ada yang meninggal dunia, yakni Kades Sungai Rengas dan Bukit Makmur. Ada juga yang mengundurkan diri karena maju sebagai Calon Legeslatif (Caleg) yakni Kades Tirta Makmur dan Tanah Rekah, ada juga yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati, yaitu Kades Tunggal Jaya.
Ada dua desa yang dijadwalkan menggelar Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) usai lebaran Idul Fitri 1446 Hijirah, yakni Tunggal Jaya dan Bukit Makmur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I Kamis (6/3).
BACA JUGA:Longsor di Tanjung Alai, Diharapkan Dapat Penanganan Darurat Seperti di Pondok Panjang
Wagimin menjelaskan, dari lima desa tersebut memiliki perlakuan yang berbeda dalam hal pemilihan Kades. Kades Tunggal Jaya dan Bukit Makmur, meninggalkan kursi jabatan setelah dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan Kades. Jabatan Kades Tunggal Jaya, Rismanaji, S.I.P akan berakhir hingga 2030, sebelum akhinya mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil bupati. Sedangkan Kades Bukit Makmur, Suroso, meninggal dunia setelah dikukuhkan jabatan dan akan berakhir pada 2026.
‘’Dua Desa yakni Tunggal Jaya dan Bukit Makmur akan melakukan Pilkades PAW setelah lebaran Idul Fitri 1446 hijirah. Karena status mereka sudah jelas, meninggalkan jabatan setelah dikukuhkan perpanjangan jabatan,’’ jelas Wagimin.
Wagimin menambahkan, untuk tiga desa lainnya, yakni Tirta Makmur, Sungai Rengas dan Tanah Rekah, Kadesnya meninggalkan jabatan sebelum dikukuhkan perpanjangan jabatan. Karena tidak dikukuhkan, maka jabatan Kades yang bersangkutan tetap enam tahun. Pasalnya Pj Kades tidak dikukuhkan.
‘’Untuk Desa Sungai Rengas, Tanah Rekah dan Tirta Makmur, kami masih menunggu petunjuk dari Kementrian. Apakah bisa Pilkades PAW atau diikutsertakan dalam Pilkades berikutnya,’’ tambah Wagimin.
Terpisah, Pj. Kades Tunggal Jaya, Ujang Selamat, SE mengatakan dirinya belum mendapat petunjuk dari Dinas PMD terkait pelaksanaan Pilkades PAW. namun demikian Ujang mengatakan sejak awal pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Pilkades PAW. Dengan demikian, pemerintah Desa Tunggal Jaya, siap melaksanakan Pilkades PAW kapanpun.
‘’Dari awal kami sudah siap melaksanakan Pilkades PAW. Dan sudah ada anggaran dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red),’’ demikian Ujang.