Ketentuan Jumlah Kuota SPMB Masing-masing Jalur Pertingkatan Sekolah

Ketentuan Jumlah Kuota SPMB Masing-masing Jalur Pertingkatan Sekolah--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Setidaknya ada empat jalur dalam rekrutmen SPMB. Pertama melalui jalur domisili, Arifmasi, Prestasi dan Mutasi.
Adapun jalur domisi, yaitu bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah. Jalur afirmasi, bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi, yaitu calon murid yang memiliki capaian prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Belum Pengajuan DD Tahap I
BACA JUGA:Longsor di Tanjung Alai, Diharapkan Dapat Penanganan Darurat Seperti di Pondok Panjang
Terakhir jalur mutasi, bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Namun perlu diketahui, jumlah kota masing-masing jalur ternyata berbeda disetiap tingkatan sekolah, mulai dari tingkas Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menangah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Teruntuk jumlah kuota masing-masing jalur SPMB tingkat SD, yaitu Domisili 70 persen. Jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 0 persen dan jalur mutasi 5 persen.
BACA JUGA:Pemdes Luged Gelar Pra Pelaksanaan Fisik DD Tahun 2025, Ini Bangunannya
Sedangkan jumlah kuota SMPB tingkat SMP, yakni jalur domisili 40 persen. Jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Kemudian kuota jalur SPMB tingkat SMA, yaitu jalur domisili 30 persen. Jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur mutasi 10 persen.
BACA JUGA:Semangat, Hari Pertama Masuk Sekolah Dibulan Ramadhan
Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Diantaranya, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.