Sst! Isu Mutasi dan Calon Sekda Mulai Berembus,Begini Kata Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi

Sambutan wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi, AB saat sidang paripurna istimewa HUT Kabupaten Mukomuko ke- 22.-Amris-Radar Mukomuko

KORANRM.ID - Belum satu minggu pergantian Bupati Mukomuko dari Sapuan dan Wasri kepada bupati barui Choirul Huda dan wakil bupati Rahmadi AB, isu mutasi pejabat mulai berembus, baik eselon II, eselon III hingga eselon IV.

Tidak hanya itu kursi sekda yang merupakan jabatan tertinggi di ASN Kabupaten Mukomuko juga mulai goyang. Sudah beredar isu beberapa nama pejabat eselon II hingga camat yang disebut berpeluang sebagai calon kuat pengganti sekda. Prediksi berbagai pihak, kebanyakan pejabat eselon II dan eselon III bakal mengalami penyegaran, sehingga bakal ada yang non job, maupun pejabat yang mengelami pergeseran posisi.

Untuk calon pengganti Sekda, nama-nama pejabat yang diisukan yaitu Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 bahkan nama camat Penarik juga masuk daftar yang diisukan. 

BACA JUGA:Jalan Wonosalam, Penghubung Mukomuko ke Sumbar Diusulkan Hotmix

BACA JUGA:Dewan Pronvisi Reses di Tanjung Alai, Mayoritas Usulan di Pembangunan Infrastruktur

Isu seperti ini wajar, karena sudah sewajarnya setiap kepala daerah mengambil kebijakan penempatan pejabat sesuai dengan keinginannya untuk kelancaran program yang diusung.

Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB saat ditanyai soal mutasi, mengatakan sampai sekarang belum ada pembicaraan serius mengenal mutasi.

Sebab mereka baru saja dilantik, bahkan Bupati Choirul Huda belum pulang ke daerah, karena masih mengikuti Retreat dengan presiden dan para menteri.

Ia sendiri belum mengetahui pasti seperti apa mekanisme dan aturan dalam mutasi saat ini, maka semua harap bersabar menunggu bupati kembali ke Mukomuko.

BACA JUGA:Selain di Dinas Dukcapil, Cetak e-KTP Juga Bisa Kantor camat Stok Balngko e-KTP Aman

"Kalau sekarang belum ada bahas mutasi, nantilah sama pak bupati, beliau belum kembali ke Mukomuko, kami juga masih baru," kata Rahmadi.

Namun perlu dipahami, jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, kepala daerah tidak bisa langsung melakukan mutasi, terutama untuk pejabat eselon II.

Sebab untuk pergantian pejabat eselon 2, mekanismenya harus melalui lelang jabatan tinggi pratama. Selain itu, masa jabatan eselon 2 juga harus sudah diatas 2 tahun, baru bisa dilakukan mutasi.

Namun baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat wacana mengizinkan kepala daerah baru untuk langsung melakukan pergantian pejabat.

Tito menyampaikan hal tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan.

BACA JUGA:Anggota Dewan Angkat Bicara Soal Ternak Diliarkan

"Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, nanti pejabat baru dapat merubah atau mengganti secara otomatis. Kami akan izinkan," ujar Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang sehat.

"Karena ini soal selera. Pasti kepala daerah ingin bekerja dengan orang-orang yang loyal, cocok, dan satu visi dengan mereka. Jadi, biarkanlah pemimpin baru yang memilih pejabatnya," tutupnya.

Tag
Share