Selain di Dinas Dukcapil, Cetak e-KTP Juga Bisa Kantor camat Stok Balngko e-KTP Aman

Cetak e-KTP Juga Bisa Kantor camat Stok Balngko e-KTP Aman--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP mengatakan stok blangko KTP elektronik (e-KTP) aman. Saat ini Dinas Dukcapil memiliki stok blanko KTP elektronik (e-KTP) sebanyak 9.000 keping. Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk 6-7 bulan ke depan, dengan asumsi kebutuhan 60 hingga 80 keping per hari, pada hari tertentu permintaan pembuatan e-KTP mencapai 100 keping.
"Kita dapat tambahan blanko KTP dari pemerintah pusat. Sehingga stok blanko kita sekarang ada 9.000 keping. Jumlah itu cukup sampai beberapa bulan kedepan," kata Epin.
BACA JUGA:Ayo cek KTP Kamu Dengan 5 Cara Berikut, Jangan Sampai Dipakai Oknum Pinjol
BACA JUGA:Cetak KTP di Kecamatan Ipuh Kembali Aktif Seperti Semula
Lebih lanjut Epin menyampaikan, pihaknya baru saja menerima penambahan blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Ia juga menyatakan, jika ketersediaan blangko KTP elektronik nantinya menipis. Dinas Dikcapil Mukomuko akan langsung berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat untuk mengusulkan penambahan blangko KTP elektronik yang sama.
“Kalau nanti blangko tinggal 500 atau 1.000 keping, kami mulai mengusulkan penambahan blangko ke provinsi. Kalau nanti di provinsi juga habis, baru kami menyurati Dirjen Dukcapil, untuk meminta tambahan blanko,” ujarnya.
Lebih lanjut Epin menjelaskan, di, pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP dapat dilakukan di dua lokasi. Pertama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang beralamat di Jln. Imam Bonjol, Komplek perkantoran Pemda Mukomuko. Melayani seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP.
BACA JUGA:Siap-Siap Buat KTP? Ini Dia Checklist Lengkapnya!
Kedua di Kantor Kecamatan Ipuh. Sejak tahun 2023, Kecamatan Ipuh telah ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil, sehingga masyarakat di Kecamatan Ipuh dan sekitarnya dapat melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP langsung di kantor kecamatan tersebut.
Selain itu, terdapat rencana untuk memperluas layanan serupa ke Kecamatan Penarik. Namun, hingga saat ini, pelayanan di Kecamatan Penarik belum berjalan maksimal karena masih menunggu izin dan kesiapan perangkat yang diperlukan.
BACA JUGA:Cek Bansos KTP, Modal NIK Tanpa Ribet BLT Cair Rp900.000!
Dengan adanya layanan di Kantor Kecamatan Ipuh, masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Kantor Dukcapil Kabupaten Mukomuko untuk mengurus e-KTP.
‘’Untuk masyarakat yang berada di wilayah Mukomuko bagian Selatan, bisa melakukan dan cetak e-KTP di Kantor camat Ipuh,’’ demikian Epin.