Anggota Dewan Angkat Bicara Soal Ternak Diliarkan

Anggota Dewan Angkat Bicara Soal Ternak Diliarkan--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Keberadaan Ternak liar di wilayah Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang belum dapat diarasi dengan baik. Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tabrani mengatakan, untuk penanganan ternak yang masih diliarkan oleh pemiliknya di lokasi fasilitas umum, harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
"Memang harus ada kolaborasi seperti adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dengan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak dengan baik," kata Tabrani, Senin 24 Februari 2025.
BACA JUGA:PMK Mengganas di Awal Tahun, Peternak Diminta Waspada
BACA JUGA:Pemdes Pulai Payung Konsisten Terapkan Perdes Tentang Ternak
Dirinya meyakini, jika ada kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Maka daerah ini bisa terbebas dari Terbak liar sesuai yang diharapkan pemerintah daerah bersama masyarakat secara umum.
Ia menerangkan, masyarakat selama ini sudah cukup geram dengan keberadaan ternak liar tersebut. Bukan hanya mengancam keselamatan para pengguna kendaraan di jalan raya. Tetapi juga sudah merusak tanaman milik warga.
"Karena ternak itu sudah masuk ke perkebunan warga, ke jalan raya bahkan ke komplek perumahan. Ini benar-benar sudah sangat mengganggu sekali," jelasnya.
BACA JUGA:Kearifan Lokal, Solusi Atasi masalah Ternak Diliarkan di Desa
BACA JUGA:Konflik Sosial Akibat Ternak Diliarkan Semakin Nyata
Dengan kondisi itu, Tabrani kembali menegaskan bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah daerah tersebut dalam hal menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini dan juga di wilayah lain. Ia menerangkan, selama ini ada kecemburuan sosial dari masyarakat di desa yang menerapkan peraturan desa.
"Sementara di pusat ibukota kabupaten saja masih banyak hewan ternak yang berkeliaran. Ini benar-benar parah sekali, kotoran ternak berserak kemana-mana," kesalnya.
Seharusnya, kata Tabrani, ada singkronisasi antara peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan desa yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Selanjutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, ketika memberikan bantuan hewan ternak kepada kelompok tani harus diikat dengan perjanjian tertulis dengan persyaratan hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan.
"Karena kelompok tani yang menerima bantuan hewan ternak dari pemerintah daerah harus taat aturan sesuai peraturan daerah Mukomuko," ungkapnya.
Selanjutnya, kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum serta kesadarannya dalam memelihara hewan ternaknya baik kerbau, sapi, dan kambing sangat dibutuhkan dan diharapkan. Masyarakat harus tahu dampak melepasliarkan yang pertama kecelakaan lalu lintas dan menganggu usaha masyarakat yang menanam tanaman pangan di pekarangan rumah dan ladangnya.
"Untuk itu masyarakat harus memahami bahwa ada yang dirugikan apabila hewan ternak dilepasliarkan," pungkasnya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2011, pemerintah daerah lebih tegas dalam menindak ternak yang dilepasliarkan. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain definisi dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 10, serta perubahan pada Pasal 11, 13, 14A, dan 15. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penertiban hewan ternak dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Selain itu, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberlakukan peraturan yang lebih ketat terkait larangan melepasliarkan hewan ternak. Sanksi denda bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum diperberat.
Denda untuk sapi atau kerbau yang ditangkap meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta per ekor, sementara untuk kambing dari Rp200 ribu menjadi Rp1 juta per ekor. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara ternak mereka dengan lebih bertanggung jawab.
Upaya penertiban ini juga melibatkan partisipasi masyarakat. Warga yang berhasil menangkap hewan ternak yang berkeliaran diberikan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta mereka dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Selain fokus pada penertiban, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga berupaya mengoptimalkan pengelolaan pasar hewan. Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Pasar Hewan di Kabupaten Mukomuko. Langkah ini diambil mengingat potensi besar peternakan sapi di daerah ini, yang menduduki peringkat kedua di Provinsi Bengkulu. Dengan pengelolaan pasar hewan yang lebih baik, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.