Pemdes Lubuk Pinang Masih Godok RAPBDes 2025
![](https://radarmukomuko.bacakoran.co/upload/046d8d68e5bdffb3925f8b6839658ef3.jpeg)
Pemdes Lubuk Pinang Masih Godok RAPBDes 2025 --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, masih berkutat dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Pasalnya hingga sekarang, desa tersebut masih belum melakukan penetapan berkas APBDes. Terlebih atas terbitnya Permendes Nomor 3 Tahun 2025, maka akan dilakukan musyarah ulang terkait program perencanaan tahun ini.
Kades Lubuk Pinang, Harafik, mengatakan, terkait program kegiatan tahun ini masih belum matang. Pasalnya APBDes tahun 2025 juga masih di godok dan belum dilakukan penetapan. Terlebih dengan adanya Permendes terbaru nomor 3 tahun 2025, kemungkinan akan dilakukan musyawarah ulang untuk program kegiatan tahun ini. Sebab berbeda dari yang telah disepakati di awal, program ketahanan pangan desa tahun ini harus mengarah ke hewani atau hayati.
BACA JUGA:RAPBDes TA 2025 Arah Tiga Masih Dikebut
BACA JUGA:Seluruh Desa di Kecamatan Air Manjuto Belum Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025
"Terkait jumlah program kegiatan kita tahun ini masih belum pasti, karena APBDes masih dalam proses, terlebih bakal ada perubahan karena Permendes terbaru,"tuturnya.
Lanjut Kades, dimana seperti tahun ini rencananya mereka akan merealisasikan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT). Dalam kegiatan peningkatan JUT tersebut, ada dua pekerjaan, yakni pembangunan rabat beton dan pengoralan. Karena aksea JUT di Lubuk Pinang kondisinya masih banyak yang belum memadai. Sehingga para petani kerap kesulitan menuju lahan pertanian ataupun mengeluarkan hasil panen. Namun karena aturan terbaru, sepertinya rencana peningkatan JUT bakal gagal dilaksanakan tahun ini. Dimana anggaran JUT yang berasal dari program ketahanan bakal kembali ditinjau peruntukannya. Sehingga pemerintah desa hanya bisa merealisasikan bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) non earmark. Non earmark sendiri, yakni anggaran bersifat umum yang tak ditentukan secara spesifik perihal penggunaannya.
BACA JUGA:5 Desa Sungai Rumbai Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025
BACA JUGA:Separuh Desa di Kecamatan V Koto Belum Evaluasi RAPBDes 2025
"Karena salah satu fisik kita tahun ini dari program ketahanan pangan, sedangkan aturan terbaru program ketahanan pangan tahun ini harus mengarah ke hewani atau hayati,"tutupnya.