Mantap! 16 Desa Kecamatan Ipuh Tinggal Nunggu Proses Pencairan

Kasi Ekobang Ipuh, Hernita, S.Sos--

RADARMUKOMUKO.COM - Percepatan yang dilakukan oleh 16 desa di wilayah Kecamatan Ipuh patut ditiru. Pasalnya, semua desa di wilayah itu saat ini sudah selesai menyampaikan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024. Sekarang ini mereka tinggal menunggu hasil verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian dilanjutkan proses di Badan Keuangan Daerah (BKD), serta proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. Masing-masing desa di wilayah Kecamatan Ipuh juga berharap pihak kabupaten juga bisa melakukan percepatan pencairan tahap I. Sehingga mereka bisa untuk percepatan realisasi.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dikonfirmasi mengatakan, Alhamdulillah sejauh ini 16 desa di wilayah Kecamatan Ipuh sudah merampungkan pengajuan DD tahap I. Semua berkas pengajuan sudah masuk ke Dinas PMD. Sementara khusus untuk pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) masih ada satu desa yang masih dalam proses. Yaitu Desa Retak Ilir. "Kalau pengajuan DD sudah selesai semua. Kalau ADD masih ada 1 desa. 15 desa lainnya juga sudah selesai," kata Hernita.

BACA JUGA:Petani Organik Menyebar di 3 Kecamatan

Masih dikatakan Hernita, kendati dalam menyampaikan pengajuan ini semua desa sudah melakukan percepatan. Namun, pihaknya dari kecamatan tetap berharap dan terus mendorong semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh juga bisa melakukan percepatan merealisasi anggaran. Dan memaksimalkan serapan anggaran. Namun yang harus digaris bawahi masing-masing desa adalah, setiap anggaran yang sudah digunakan baik itu DD maupun ADD harus bisa dipertanggungjawabkan. "Kita memang mendorong desa melakukan percepatan mulai dari pengajuan hingga merealisasi anggaran. Tapi pelaporan administrasi penggunaan anggaran harus jelas dan lengkap," tegas Hernita.

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini Target Kades Pondok Kopi

Masih ditambahkan Hernita, khusu untuk Desa Retak Ilir yang belum pengajuan pencairan ADD. Pihaknya minta segera melakukan pengajuan. Kemudian saat ini masing-masing desa sudah bisa bergerak dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2024. Sehingga setelah anggaran masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) nanti desa langsung bisa eksekusi kegiatan yang direncanakan. "Kita mengimbau bagi desa yang belum pengajuan untuk terus melakukan percepatan. Sementara desa yang sudah dibatalkan segera membentuk TPK untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2024," tambahnya.*

Tag
Share