Pemkab Mukomuko Tangkal ASN Kerja Paruh Waktu Minta TPP Dibayar Penuh, Ini Modelnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH --

KORANRM.ID – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberlakukan absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tujuan utama penerapan absensi online untuk meningkatkan disiplin kerja semua ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkejer di lingkup Pemkab Mukomuko. 

Opsi lain, penerapan absensi online ini juga bagian dari penangkal ASN yang membiasakan diri kerja paruh waktu. Masuk absen pagi, siang menghilang atau masuk kantor semaunya tanpa mematuhi jam kerja wajib yang telah ditetapkan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, optimalisasi penerapan absensi online bagi ASN Pemkab Mukomuko ditargetkan pada Maret 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Kondisi PDAM Mukomuko, 40 Persen SR Tanpa Water Meter

BACA JUGA:DPRD Sepakat Lekatkan Nama Ichwan Yunus di RSUD Mukomuko

Menurut Niko, untuk sementara ini penerapan sistem absensi online ini masih dalam tahap sosialisasi ke pada semua OPD di lingkup Pemkab Mukomuko. 

‘’Target optimalisasi absensi online di Maret 2025. Kita sosialisi dulu melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan absensi online ini,’’ kata Niko Hafri.   

Meski demikian, kata Niko Hafri, khusus untuk pegawai Kantor BKPSDM, penerapan absensi online ini sudah dimulai pada Februari 2025. 

‘’Untuk BKPSDM, absensi online ini sudah mulai diberlakukan. Ini akan menyusul diberlakukan untuk semua OPD,’’ kata Niko Hafri. 

BACA JUGA:Honorer Mukomuko Gelar Aksi Tolak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Semua Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Niko Hafri menambahkan, penerapan absensi online selain mengontrol disipline waktu kerja ASN, juga bagian dari upaya untuk menertibkan penerimaan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP pegawai yang menjadi beban daerah ini dihitung berdasarkan hari kerja pegawai. 

‘’Setelah absensi ini diterapkan, bagi ASN di OPD tidak mematuhi absen, TPPnya akan dipangkas. Nanti akan dipantau di sistem, tak masuk kerja tanpa keterangan izin yang jelas, tak berhak menerima TPP penuh,’’ demikian Niko Hafri.*

Tag
Share