Berebut Pelanggan, PL Baku Hantam di Tempat Karaoke
Kasat Reskrim, IPTU Achmad Nizar Akbar, S.TrK., MH.--Radar Mukomuko
KORANRM.ID - Dua orang Pemandu Lagu (PL) sebut saja nama Mawar dan Melati saling baku hantam di tempat karaoke yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik. Pemicunya adalah merebut pelanggan. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu berujung ke jalur hukum. Mawar yang tidak terima diperlakukan dengan teman seprofesi, memilih mengadu ke Polres Mukomuko.
Kades Sidodadi, Parijan, SE mengatakan, dirinya tidak tahu persis kejadian yang sebenarnya. Namun demikian ia mengakui ada kejadian tersebut di desanya. Kades baru tahu setelah ada informasi dari Polres Mukomuko. Dimana pemerintah desa diminta untuk melakukan mediasi perdamaian kedua belah pihak.
BACA JUGA:KPM BLT-DD Sungai Lintang Tahun Ini Berkurang, Terkuak Penyebabnya
BACA JUGA:Desa-desa di Lubuk Pinang Kebut Berkas Pengajuan Tahap I
‘’Saya panggil keduanya untuk hadir ke kantor desa, hari Kamis, tapi nggak hadir. Rencananya hari Senin dipanggil lagi,’’ ujar Parijan.
Dikatakan Parijan, di desanya ada tempat karaoke, dengan izin karaoke keluarga. Pemerintah desa tidak tahu jika ada PL di tempat tersebut. Dikatakan Parijan, adanya keributan ini, setidaknya menjadi perhatian serius dari pemerintah desa.
‘’Izinya karaoke keluarga. Setelah ada keributan, saya baru tahu kalau ada pemandu lagunya juga,’’ tambah Parijan.
Kades Marga Mukti, Marwanto, yang namanya tempat hiburan seperti ini, karaoke, dipastikan ada efek negatif baik langsung maupun tidak langsung. Keberadaan PL yang pada umumnya selalu berpenampilan seksi, akan menarik mata lelaki untuk melihatnya. Yang merasa mendapat dampaknya adalah keluarga yang ada di sekitar tempat tinggal para PL. Khususnya para istri. Mereka khawatir suaminya kecantol PL karena sering melihat.
‘’Namanya laki-laki, melihat wanita berpakaian seksi matanya pasti melotot. Istrinya tentu cemburu, ujung-ujungnya ribut,’’ ujar Marwanto.
Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, IPTU Achmad Nizar Akbar, S.TrK., MH. Membenarkan hal ini. Ia mengatakan telah menerima laporan dari salah seorang korban, dan masalah ini sedang dalam proses.
BACA JUGA:Petani Usulkan Pengeringan Irigasi DI Manjuto Ditinjau Kembali
‘’Terkait laporan tersebut sedang kami tangani,’’ ujar IPTU Achmad Nizar, melalui pesan WhatsApp (WA).
Disampaikannya, kedua belah pihak boleh saja melakukan perdamaian di tingkat desa. Namun demikian, surat perdamaian tidak menghentikan proses hukum. Surat perdamain bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
‘’Kalau kedua belah pihak sepakat damai, itu hak mereka. Tapi itu tidak mengentikan proses hukum,’’ demikian IPTU Achmad Nizar.