Kecamatan Minta BPD Sinar Laut Gercep Usulkan Nama Pj Kades

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Hingga saat ini pihak Kecamatan masih menunggu surat resmi hasil musyawarah usulan nama Penjabat (Pj) Kades Sinar Laut dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinar Laut. Pihak kecamatan sudah menginstruksikan anggota BPD setempat untuk segera melaksanakan Musyawarah di tingkat desa, dan mengusulkan nama yang akan menjabat Pj Kades Desa Sinar Laut. Karena SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut, atas nama Hosiman, sudah diserahkan Dinas PMD  ke kecamatan, dan SK pemberhentian sementara Kades tersebut juga sudah diserahkan ke BPD, sebagai dasar untuk melaksanakan musyawarah tingkat desa.

BACA JUGA:Kecamatan Segera Teruskan Pj Kades Usulan BPD Air Berau ke Kabupaten

BACA JUGA:Ini Nama Pjs Kades Air Berau Usulan BPD

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos dihubungi mengatakan, terkait Pj Kades Sinar Laut sampai saat ini belum bisa diproses. Karena mereka belum menerima surat usulan Pj Kades hasil musyawarah dari BPD desa setempat. Padahal SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut sudah diserahkan ke anggota BPD setempat. Dan mereka dari kecamatan juga sudah menginstruksikan anggota BPD untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa, kemudian menyampaikan usulan nama orang yang akan menjabat sebagai Pj Kades. "Sampai sekarang kita belum menerima surat usulan nama Pj Kades dari BPD Sinar Laut. Kita masih menunggu usulan nama satu anggota BPD," kata Rustam.

BACA JUGA:BPD Air Berau Segera Usulkan Pjs Kade

Lanjutnya, tahapan usulan Pj Kades ini, anggota BPD harus melaksanakan musyawarah di tingkat desa, kemudian menyepakati siapa yang akan diusulkan menjabat sebagai Pjs Kades. Setelah ada kesepakatan bersama di tingkat desa, selanjutnya Anggita BPD menyampaikan usulan nama Pj Kades itu ke kabupaten melalui kecamatan. Sekarang, pihak kecamatan mengaku belum menekan usulan Pj Kades dari anggota BPD Sinar Laut. Apa kendala di tingkat desa pihak kecamatan juga belum mendapat laporan dari BPD maupun dari perangkat desa. "Sebenarnya kita sudah menginstruksikan BPD untuk Gerak Cepat (Gercep), dalam melaksanakan musyawarah di tingkat desa. Dan gerak cepat menyampaikan nama usulan Pj Kades tersebut ke pihak kebakaran untuk diteruskan ke pihak kabupaten," papar Rustam tempo hari.

Untuk diketahui, jabatan Kades Sinar Laut mengalami kekosongan lantaran Kades Sinar Laut, Hosiman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kasus korupsi tata kelola dan penatausahaan keuangan Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk. Selain Kades, 2 orang pengurus BUMDes Harapan Jaya yaitu, Direktur BUMDes Harapan Jaya, Sugiman, kemudian bendahara BUMDes Harapan Jaya, Nurhayati sekaligus menjabat sebagai Sekdes Sinar Laut juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak tanggal 4 Desember tahun 2024 lalu. Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah, pada pengelolaan keuangan desa di BUMDes Harapan Jaya. Hasil investigasi Inspektorat tersebut diduga ada temuan kerugian negara.(ide)

 

Tag
Share