Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang
Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang --
‘’Dari mana anggaran gajinya, jika pengangkatan non ASN jadi PPPK paruh waktu dilakukan sekaligus. Kalaulah 2300 lebih itu diangkat semuanya menjadi PPPK paruh waktu, setidaknya Pemkab mengalokasikan anggaran di atas Rp27 miliar per tahun,’’ ujarnya.
Ia juga memastikan, bahwasanya gaji PPPK paruh waktu dibebankan ke daerah. Beda dengan PPPK, persediaan gaji mereka dari Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.
‘’Sampai hari ini, kita belum dapat informasi bahwa daerah telah menyediakan anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu. Yang tersedia hanyalah untuk gaji honorer, itu benar masih disisipkan di APBD 2025. Bimbangnya di situ, kalaulah ada pengangkatan PPPK paruh waktu, mau tidak mau daerah harus menyediakan gaji untuk mereka, sesuai dengan nomor rekening anggaran yang ditetapkan sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,’’ kata Wawan Santoni.
Disamping itu, kata Wawan Santoni, akan lebih rumit lagi berkaitan dengan gaji Tenaga Harian Lepas (THL). Misalnya, para pasukan kuning atau tenaga kebersihan, Cleaning Service dan sopir pejabat.
Ditegaskannya, para pasukan kuning, tenaga cleaning service dan driver (sopir) pejabat ini, mereka bukan berstatus pegawai non ASN database, dan sementara belum ada celah untuk melakukan pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara, para tenaga pasukan kuning, cleaning service dan sopir ini sangat dibutuhkan daerah.
‘’Faknya demikian, kalaulah daerah tetap akan memakai tenaga mereka (pasukan kuning, sopir dan cleaning service ini, gaji mereka harus dipikirkan mulai dari sekarang. Mereka boleh dipakai, dan digaji dari APBD, namun statusnya sebagai pegawai outsourcing. Ada pihak penyedia jasanya,’’ kata Wawan Santoni.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam pengangkatan pegawai outsourcing, gaji yang diterima mereka standarisasinya adalah UMR (Upah Minimum Regional).
‘’Kita yes okey, semua honorer atau non ASN mendapat peluang yang sama menjadi ASN PPPK paruh waktu. Bagaimana dengan nasib para THL ini, dan ini perlu kita cermati bersama. Jangan sampai mereka dipekerjakan tanpa ada kejelasan,’’ demikian Wawan Santoni.*