Difasilitasi Kapolsek Mukomuko Selatan, Korban dan Pelaku Penggelapan Motor Damai

Difasilitasi Kapolsek Mukomuko Selatan, Korban dan Pelaku Penggelapan Motor Damai--

KORAN DIGITAL RM – Dugaan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan. Korbannya berinisal RP (22) dan terduga pelaku berinisal RD (20). Keduanya warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan berdomisili di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh. 

Duggan penggelapan ini terjadi pada Senin 15 Januari 2024 lalu. RD dilaporkan melakukan penggelapan terhadap 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo Fit Nopol BD 2908 QA.  

Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu M. Setya Yuli, S.H. menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan melalui upaya restorative justice (RJ). Rabu 31 Januari 2024, kedua belah pihak sepakat damai. 

BACA JUGA:Kasat Lantas: Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, S.H. 

Kapolsek menjelaskan, pada Senin, 15 Januari 2024 pelapor RP datang ke Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan Motor Honda Revo Fit Nopol BD 2908 QA yang diduga dilakukan oleh RD. 

Kronologi kejadian berawal saat RD akan berangkat kerja untuk menagih pinjaman nasabah KSP Damai Sejahtera dan membawa motor milik RP. Namun selang beberapa lama tidak kembali pulang, maka RP menelpon RD yang ternyata nomor handphonenya tidak aktif. Hingga RD mencoba mencari ke Desa Putri Hijau  namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, RD segera membuat laporan kepolisian di Polsek Mukomuko Selatan. 

BACA JUGA:Camat dan Pendamping Dorong Pemdes Melakukan Percepatan

Dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Mukomuko Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti pada tanggal 22 Januari 2024 di Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. 

“Kemudian terhadap RD dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk berdamai dan pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Atas dasar tersebut maka dilakukan upaya Restorative Justice oleh Polsek Mukomuko Selatan,’’ demikian Iptu M. setya Yuli. 

Atas kasus ini kedua pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, serta Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, SH.*

Tag
Share