Kasat Lantas: Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Kasat Lantas: Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya--
KORAN DIGITAL RM – Seiring dengan kemajuan teknologi, sepeda tidak lagi penenuhnya menggunakan tenaga manusia. Saat ini sudah banyak ditemui di Kabupaten Mukomuko, sepeda listrik. Pada waktu pagi dan sore hari, banyak ditemukan sepeda listrik berseliweran di jalan raya.
Pada umumnya pengguna sepeda listrik adalah anak-anak usia sekolah dasar. Namun sering juga ditemukan sepeda listrik digunakan oleh orang dewasa. Terutama ibu-ibu.
Melihat fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena selain membahayakan pengguna dan pengendara yang lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, Rabu 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Camat dan Pendamping Dorong Pemdes Melakukan Percepatan
Dijelaskan oleh Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, bahwa peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
“Sementara saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda,” terang AKP Rully Zuldh Fermana.
BACA JUGA:KPM BLT-DD Gading Jaya TA 2024 Tetap dan Tepat
Tidak bisa dipungkiri, penggunaan sepeda listrik saat ini sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk bijak dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, demi keselamatan pengguna itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," Imbau Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,
Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.
“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.*