Instruksi Presiden, APBD Dilakukan Pergeseran Sebelum Digunakan

Instruksi Presiden, APBD Dilakukan Pergeseran Sebelum Digunakan--

KORANRM.ID - Seperti diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 baru saja diregister, artinya belum ada yang digunakan atau dicairkan.

Namun kabarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah bersurat ke OPD, karena bakal ada penyesuaian atau pergeseran.

Maka besar kemungkinan banyak kegiatan dinas yang sudah ditetapkan dan siap dilaksanakan akan dibatalkan atau alami perubahan.

Penyesuaian kembali APBD 2025 ini harus dilakukan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi Jumat, 24 Januari 2025 menjelaskan. 

BACA JUGA:Buah yang Mengandung Kalsium, Bisa Jadi Asupan Harian Anda Saat Usia Kian Menua

BACA JUGA:Terkuak, 7 Manfaat Air Rebusan Jagung Manis Untuk Kesehatan

Terkait instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran dan SEB dua Menteri. Pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan baik dari Sekda maupun Bupati dan Wabup Mukomuko. 

"Kami masih menunggu petunjuk dan  arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," katanya. 

Diungkapkannya, saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan proses pelaksanaan APBD tahun 2025 pasca penomoran APBD selesai. 

Sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi anggaran. 

BACA JUGA:BUMDes Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Baru 28 BUMDes di Mukomuko Kantongi Badan Hukum Nasional Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Tag
Share