Instruksi Presiden, APBD Dilakukan Pergeseran Sebelum Digunakan

Instruksi Presiden, APBD Dilakukan Pergeseran Sebelum Digunakan--

Eva menerangkan, dalam instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

"Salah satu poin itu membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar-seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," ujarnya. 

Poin selanjutnya yaitu mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. 

Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. 

Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.

"Dengan keluarnya instruksi presiden ini, kemungkinan besar akan terjadi refocusing. Yang jelas, apapun itu bentuknya, kita akan tetap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden," pungkasnya.*

Tag
Share