BUMDes Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan, Tapi Ada Syaratnya
BUMDes Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan, Tapi Ada Syaratnya--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) boleh mengelola Dana Desa (DD) Program ketahanan pangan. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 3 tahun 2025 Tentang Panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan Dalam mendukung swasembada pangan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) boleh mengelola Dana Desa (DD) program ketahanan pangan.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
BACA JUGA:Baru 28 BUMDes di Mukomuko Kantongi Badan Hukum Nasional Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru
BACA JUGA:Choirul Huda - Rahmadi Segera Dilantik, Pemda Siapkan Penyambutan Bupati Baru
‘’BUMDes boleh mengelola program ketahanan pangan, syarat utamanya sudah berbadan hukum nasional, yakni sudah teregister di Kemenkum HAM,’’ ujar Abdul Hadi, Kamis 23 Januari 2025.
Disampaikan Abdul Hadi, dengan melibatkan BUMDes dalam mengelola Dana Desa program ketahanan pangan bertujuan mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan; menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Sedangkan Hasil yang diharapkan meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan; meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan; menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan; meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa; meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
‘’Bagi desa yang BUMDesnya belum berbadan hukum nasional, pengelolaan program ketahanan pangan dilakukan oleh TPK khusus,’’ ungkap Abdul Hadi.
BACA JUGA:KPM BLT-DD di Desa Pauh Terenja Bertambah, Segini Jumlahnya
Dikatakan Abdul Hadi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Mengikuti Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Desa. Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (terlampir), karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa. Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUM Desa atau BUM Desa bersama atau kerjasama Desa.
‘’Pembinaan pengelolaan dana desa program ketahanan pangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati, dinas terkait hingga pendamping desa profesional,’’ demikian Abdul Hadi.