RADARMUKOMUKOBACAKORAN.COM - Pelanggan listrik dengan daya listrik 450 Va hingga 2.200 Va sudah merasakan bantuan diskon tarif listrik saat membeli token atau membayar tagian. Karena diskon ini langsung diterima saat melakukan pengisian token.
Adanya diskon tersebut, banyak dimanfaatkan warga untuk membeli pulsa atau token dalam jumlah lebih besar dari biasanya.
Namun jangan salah, dalam pembelian token ada batasan setiap pelanggan sesuai dengan daya listrik yang digunakan.
PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.
Sebelumnya perlu diketahui, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar berlaku pada pembelian token periode Kamis, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengisian Kekosongan Jabatan Direktur Utama BPR Mukomuko, OJK Mengisyaratkan 90 Hari Kalender
BACA JUGA:Terungkap, Pemprov Bengkulu Belum Transfer Dana Bagi Hasil 2024
Bagi pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50 persen diberikan untuk pemakaian listrik Januari 2025 yang tagihannya dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.
Selanjutnya, berlaku pula potongan tarif secara langsung untuk penggunaan Februari 2025, yang pembayarannya dapat dilakukan pada periode 1-20 Maret 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dilansir, adapun ketentuan batasan mendapat diskon listrik yaitu:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.