radarmukomukobacakoran.com-Setelah mendapatkan Nomor register Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 tempo hari. Sekarang Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya langsung fokus membuat Perdes tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025. Mereka menargetkan sebelum akhir Januari ini semua berkas yang berkaitan dengan perencanaan tahun 2025 rampung termasuk posting APBDes juga harus selesai. Sehingga mereka langsung bisa menyiapkan berkas dokumen untuk persyaratan pengajuan pencairan tahap I tahun 2025. Dan awal Februari mendatang mereka sudah siap menyampaikan pengajuan pencairan.
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun, Desa Belum Kantongi Nomor Register RAPBDes Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, Alhamdulillah sekarang mereka sudah mendapatkan nomor register RAPBDes tahun 2025. Dia sebagai Kades mengapresiasi semua jajaran perangkat desa yang sudah berupaya melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025 ini. Sekarang mereka mulai membuat dan menetapkan Perdes tentang APBDes TA 2025. "RAPBDes kita sudah mendapat nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Sekarang kita mulai menyusun dan menetapkan Perdes APBDes. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai," ungkap Azwardi Rabu,(15/1). BACA JUGA:Baru 31 Desa Posting APBDes 2025 BACA JUGA:5 Desa Sungai Rumbai Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025 Lanjutnya, setelah semua perencanaan ini rampung nanti. Mereka langsung bergerak cepat menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pencairan tahap I tahun 2025. Kapan pengajuan pencairan sudah bisa dilakukan nanti, mereka langsung menyampaikan pengajuan. Dan langsung bergerak merealisasikan kegiatan yang sudah mereka tetapkan dalam berkas perencanaan tahun 2025 ini. "Untuk berkas perencanaan tahun 2025 sudah hampir rampung. Tinggal beberapa langkah lagi RAPBDes yang sudah teregister tersebut kita tetapkan menjadi APBDes. Kita menargetkan awal bulan depan kita sudah siap pengajuan pencairan tahap I," tambahannya.
Kategori :