radarmukomukobacakoran.com-Masing-masing pemerintah desa di Kabulaten Mukomuko mulai berlomba melakukan register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2025 di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Tak ketinggalan, di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, sudah ada dua desa yang telah mengantongi nomor register berkas RAPBDes. Kedua desa tersebut, yakni pertama Lubuk Gedang dan Sumber Makmur. Sementara lima desa lainnya segera menyusul untuk register. Seperti Senin 13 Januari 2025, informasinya Desa Suka Pindah dan Ranah Karya juga melakukan register RAPBDes. Seperti disampaikan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE.
Desma menyampaikan, terkait berkas RAPBDes masing-masing desa diwilayahnya sudah selesai. Dimana menjelang akhir tahun 2024 lalu, seluruh desa sudah menyelesaikan evaluasi berkas RAPBDes tingkat kecamatan. Namun kala itu, memang belum bisa register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Pasalnya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Maka ketika sudah bisa melakukan register, beberapa desa langsung tancap gas. Sehingga sudah ada dua dari tujuh desa yang telah mendapatkan nomor register. BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gedang Serahterimakan Empat Bangunan DD TA 2024 BACA JUGA:Kades Lubuk Sanai Tiga Rombak Posisi Perangkat Desa "Terkait berkas RAPBDes 2025 di wilayah kita seluruhnya sudah siap karena menjelang akhir tahun lalu semuanya telah tuntas di evaluasi. Sekarang sudah dua desa yang dapat nomor register RAPBDes"tuturnya. Lanjutnya, sedangkan jumlah desa yang belum register masih ada lima. Lima desa tersebut, yaitu Lubuk Pinang, Ranah Karya, Suka Pindah, Arah Tiga dan Tanjung Alai. Namun dari segi persiapan, tak ada lagi kendala dan alasan desa belum register. Karena semuanya sudah melengkapi semua persyaratan dan kelengkapan berkas RAPBDes. Untuk itu, tinggal pihak desa itu sendiri, ingin cepat atau memilih lambat untuk register berkas RAPBDes 2025. Adapun informasi pihak desa, Suka Pindah dan Ranah Karya, sekarang sudah antri ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk melakukan register. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, kemungkinan dua desa itu juga dapat nomor register. "Terkait desa yang belum register RAPBDes, tinggal kemauan mereka. Sebab selur berkas sudah siap dan tak ada lagi sangkutan di tingkat kecamatan,"sambungnya. BACA JUGA:Soal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Lanjutnya, adapun desa yang sudah mengantongi nomor register RAPBDes, bisa lanjut penyusunan dan penetapan. Dimana berkas RAPBDes tersebut disusun dan ditetapkan menjadi berkas APBDes TA 2025. Kemudian itu pihak desa dapat lanjut menyiapkan berkas dokumen pengajuan pencairan tahap I. Jika pengajuan cepat, kemungkinan pencairan juga cepat. Sehingga pemrintah desa juga bisa cepat melaksanakan program kerja tahun 2025. Baik program pembangunan fisik, maupun non fisik. "Kalau sudah ada nomor register, lanjut penyusunan dan penetapan APBDes. Kemudian tahap berikutnya menyiapkan pengajuan pencairan,"demikian Kasi Ekobang.
Kategori :