KPM BLT-DD Gading Jaya Mengerucut

Rabu 08 Jan 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com-Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, Tahun Anggaran (TA) 2025 mengerucut menjadi 8 KPM. Jumlah ini jauh berkurang dari jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 yaitu sebanyak 20 KPM. Pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini sesuai dengan regulasi yang ada dan kriteria penerima yang sudah ditetapkan. Warga yang layak menerima BLT-DD di Desa Gading Jaya sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan sebanyak 8 KPM. Penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini dilakukan secara transparan dan terbuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh anggota BPD dan tokoh masyarakat yang ada di desa setempat. Dengan acuan penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini yaitu kriteria yang dan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tahun 2025, Ini Jumlah KPM BLT-DD Batu Ejung

BACA JUGA:Penuh Pertimbangan, Segini Jumlah KPM BLT-DD Suka Pindah Tahun 2025

Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini bukak kemauan mereka dari Pemdes. Mereka dari desa hanya mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun 2025 betul-betul diseleksi secara terbuka dan transparan dalam Musdesus. Dimana penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini acuannya tetap regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan. "Sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 ini ditetapkan sebanyak 8 KPM. Kita memastikan 8 keluarga yang kita tetapkan sebagai penerima BLT-DD ini sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan," papar Azwardi.

Untuk diketahui, kriteria penerima warga yang menjadi penerima BLT-DD tahun 2025 ini, pertama warga yang kehilangan Maya pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang tengah sakit menahun, sakit kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan program keluarga harapan, rumah tangga dengan kepala keluarga tunggal lanjut usia atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. Selain kriteria, besaran DD untuk penyakitan BLT-DD tahun 2025 ini juga berkurang dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 besaran dana untuk program penyaluran BLT-DD yaitu maksimal 15 persen dari jumlah pagu DD yang diterima oleh desa. Tahun 2024 lalu besaran dana untuk program BLT-DD maksimal 20 persen dari jumlah pagu DD yang diterima oleh desa. "Kita hanya mengikuti aturan dan regulasi yang ada," tambah Azwardi.

Kategori :