KORAN DIGITAL RM – Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengalami perubahan. Tahun 2023, setiap desa diwajibkan menyalurkan dana BLT-DD minimal 10 persen dari alokasi DD.
Pada tahun 2024 ini, aturan berubah lagi. Bahwa penyaluran BLT-DD boleh Rp0. Akan tetapi, untuk maksimal jumlahnya masih sama, 25 persen dari pagu DD. Sedangkan untuk kriteria penerima BLT-DD masih sama. Ada 4 kriteria penerima BLT-DD, pertama warga dengan kategori miskin ekstrim. Kedua penderita penyakit menahun. Ketiga penyandang difabel, dan keempat lanjut usia keluarga tunggal. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menjelaskan, ketentuan mengenai BLT-DD diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa dan PMK nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. BACA JUGA:Gapoktan Arah Tiga dan Pokja Ranah Karya Dapat Bantuan Combine Dikatakan Wahyu, anggaran BLT-DD maksimal 25 persen dari pagu DD. Jumlah ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan batasan minimal tidak disebutkan. Dengan kata lain, desa boleh memiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dengan jumlah minimal. ‘’Anggaran BLT-DD maksimal masih 25 persen dari pagu DD. Dan tidak ada ketentuan minimal. Boleh 1 atau 2 orang, bahkan tidak ada KPM BLT,’’ jelas Wahyu saat ditemui di kantornya, Senin 22 Januari 2024. Wahyu juga menyampaikan, penyaluran BLT kepada KPM tidak harus tiga bulan sekali atau per tri wulan. Penyaluran BLT bisa dilakukan setiap bulan. Bisa juga disalurkan per tri wulan. Dengan catatan tidak mendahului waktu yang ditentukan. Misalnya BLT bulan Maret, tidak boleh disalurkan pada bulan Februari. ‘’Penyaluran bisa dilakukan setiap bulan. Bisa juga tiga bulan sekali, seperti yang dilakukan selama ini,’’ tambah Wahyu. BACA JUGA:Karang Taruna Cempaka Biru Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Dusun Masih Wahyu, awalnya pemerintah mewajibkan penyaluran BLT-DD minimal 10 persen dari pagu DD. Tujuannya agar warga yang benar-benar berhak, bisa mendapatkan haknya. Juga untuk menghindari kebijakan pemerintah desa yang mementingkan fisik dan mengabaikan hak warga miskin. Ketika aturan minimal 10 persen diberlakukan, ada desa yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut. Dan banyak desa yang barangkali memaksakan diri untuk mencapai angka 10 persen. Dan menimbulkan kecemburuan social. ‘’Di Kabupaten Mukomuko, ada 1 desa yang tidak mampu menyerap minimal 10 persen dari pagu DD. Barang kali di daerah lain juga ada, sehingga dijadikan pertimbangan untuk merubah aturan,’’ demikian Wahyu.*
Kategori :