radarmukomukobacakoran.com-Hingga saat ini belum ada usulan atau penunjukan Pejabat (Pj) yang mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Sinar Laut. Hal ini tentu secara otomatis akan berdampak dengan tahapan penyusunan perencanaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Sebab, kewenangan Pelaksana Harian (PLH) Sekdes maupun PLH Kades cukup terbatas. Jabatan PLH tidak punya kewenangan untuk membuat Perkades tentang RAPBDes pun Perkades tentang APBDes. Pihak kecamatan masih menunggu instruksi, regulasi serta mekanisme terkait dengan usulan nama Pj Kades Desa Sinar Laut dari pihak kabupaten. Kecamatan juga tidak punya kewenangan untuk mengusulkan nama Pj Kades sebelum ada regulasi yang jelas.
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST mengatakan, sampai saat ini mereka belum mendapat instruksi dari kabupaten terkait dengan penujukan Pj Kades Sinar Laut. Pihak kecamatan masih menunggu instruksi. Informasi terakhir kemarin, pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko masih mau mempelajari serta menelaah regulasi terkait dengan tahapan serta usulan nama untuk Pj Kades Sinar Laut. "Kita belum mendapat instruksi dari pihak kabupaten. Kita masih menunggu regulasi dari kabupaten. Kalau sudah ada instruksi nanti kita akan sampaikan ke BPD untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa terkait dengan Pj Kades," ungkap Irwan ditemui di kantor camat pondok suguh tempo hari. Menurutnya, jika Pj Kades masih kosong tentu perencanaan desa tersebut belum bisa ditetapkan. Untuk berkas RKPDes tahun 2025 memang sudah ditetapkan sebelum Kades ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Tetapi kalau untuk berkas RAPBDes mungkin sekarang juga sudah disusun perangkat desa. Namun untuk pengesahannya tentu harus ada Pj Kades. PLH Kades tidak punya kewenangan untuk menetapkan perencanaan dan menandatangani Perkades tentang RAPBDes dan APBDes. "Kemungkinan perencanaan tahun 2025 Desa Sinar Laut ditunda hingga adanya Pj Kades. Karena masalah perencanaan dan penggunaan anggaran harus ditetapkan oleh Kades. Kalau PLH kewenangannya kan sangat terbatas, PLH hanya bisa untuk menjalankan administrasi saja. Seperti pindah domisili," imbuhnya. Untuk diketahui, jabatan Kades Sinar Laut mengalami kekosongan lantaran Kades Sinar Laut, Hosiman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Mukomuko, dengan dugaan kasus tata kelola dan penatausahaan keuangan Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk desa setempat. Selain Kades, 2 orang pengurus BUMDes Harapan Jaya yaitu, Direktur BUMDes Harapan Jaya, Sugiman, kemudian bendahara BUMDes Harapan Jaya yang juga menjabat sebagai Sekdes Sinar Laut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko sejak Rabu,(4/12) beberapa waktu yang lalu. Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah, pada pengelolaan keuangan desa di BUMDes Harapan Jaya. Hasil investigasi Inspektorat tersebut diduga ada temuan kerugian negara.(ide)
Kategori :