Ini Jumlah KPM BLT-DD Desa Nenggalo TA 2025

Minggu 22 Dec 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) masih termasuk jadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa (DD) TA 2025 mendatang. Sesuai dengan prioritas itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Nenggalo beberapa waktu lalu kembali menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Semua warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tunai yang bersumber dari DD ini, sudah diseleksi secara transparan dan terbuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam Musdesus yang dihadiri langsung anggota BPD, lembaga adat, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga yang ada di desa itu, jumlah KPM BLT-DD Desa Nenggalo tahun 2025 mendatang disepakati sebanyak 26 KPM.

BACA JUGA:PLH Sekdes Sinar Laut Sudah Ditunjuk Pj Kades Masih Nunggu Instruksi PMD

BACA JUGA:Pemdes Tunggang Konsisten, Terbukti Mencuri Sawit Dituntut dengan Perdes

Kepala Desa (Kades) Nenggalo, Safrianas melalui Sekdes, Alkausar mengatakan, penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini dilakukan secara transparan dalam Musdesus. Dengan acuan kriteria yang sudah ditetapkan. Dimana kriteria secara garis besarnya, yaitu warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Kemudian warga yang ditetapkan sebagai KPM itu dipastikan tidak menerima bangunan sosial lain dari pemerintah. Seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya. Sesuai dengan hasil Musdesus, 26 warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD tersebut, dinyatakan memenuhi kriteria. "Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 mendatang sebanyak 26 KPM. Kita dari desa sudah turun langsung survey dan mencocokkan data penerima BLT-DD dengan data P3KE untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih," kata Alkausar tempo hari.

BACA JUGA:Kejar Target, Pemdes Nenggalo Kebut Perencanaan Tahun 2025

BACA JUGA:KPPN Serahkan DIPA tahun anggaran 2025, Sekaligus Refleksi Akhir 2024 Beri Penghargaan Kepada Satker dan OPD T

Sesuai dengan prioritas penggunaan DD tahun 2025, semua desa penerima DD diwajibkan mengalokasikan DD untuk program penyaluran BLT-DD maksimal 15 persen dari besaran pagu DD yang diterima oleh desa. Besaran maksimal dana khusus untuk penyaluran BLT-DD untuk tahun 2025 ini juga mengalami pengurangan. Dimana tahun anggaran 2024 ini besaran maksimal dana untuk program penyaluran BLT-DD yaitu 25 persen dan minimal 10 persen dari jumlah pagu DD yang diterima oleh desa. Semangat untuk kriteria masih mengacu dengan kriteria penerima BLT-DD tahun 2024. Kriteria penerima sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa.*

Kategori :