Pemdes Tunggang Konsisten, Terbukti Mencuri Sawit Dituntut dengan Perdes

Gencar: Pemdes dan masyarakat Desa Tunggang terus mensosialisasikan Perdes tentang pencurian TBS sawit dan brondol --

KORAN DIGITAL RM - Belakangan ini tidak sedikit petani sawit di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, resah dengan ninja sawit (pelaku maling sawit). Menyikapi keresahan masyarakat itu, sekarang Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggang yang dikomandoi, H. Zulyadi berupaya untuk hadir mencegah adanya pencurian sawit yang berkedok mencari brondol tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemdes Tunggang, yaitu membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hukuman dan denda bagi pelaku yang ketahuan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit pun pencurian brondol. Barang siapa dengan sengaja mencuri buah sawit atau mengutip brondol kelapa sawit warga Tunggang tanpa izin pemilik kebun, dan penadah hasil curian kelapa sawit dengan bukti yang jelas, dapat dituntut dengan Perdes Tunggang Nomor 3 Tahun 2023. Semua tokoh masyarakat dan lembaga yang ada di Desa Tunggang, sudah sepakat untuk menegakkan Perdes ini dengan konsisten tanpa tebang pilih.

Kepala Desa (Kades) Tunggang, H. Zulyadi, mengatakan, sebenarnya Perdes tentang hukuman dan sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan pencurian buah sawit dan brondol ini sudah ada sejak tahun 2023 lalu. Sejak itu pula Perdes itu disosialisasikan ke masyarakat. Sekarang Perdes ini kembali mereka sosialisasikan kepada masyarakat secara masif kepada seluruh masyarakat Desa Tunggang. Setiap perbatasan Desa Tunggang dengan desa tetangga sudah dipasang spanduk yang berisikan Perdes tentang pencurian TBS sawit ini. Selain melalui spanduk, Perdes tentang pencurian TBS sawit dan brondol ini juga diumumkan melalui microphone di masjid. "Saya kira semua masyarakat di Desa Tunggang ini, sudah mengetahui Perdes tersebut. Karena Perdes ini sudah disosialisasikan secara masif," kata Zulyadi saat ditemui di kantor Desa Tunggang tempo hari.

Masih dijelaskan Zulyadi, Perdes tentang pencurian TBS sawit dan brondol ini tidak hanya disosialisasikan kepada warga Desa Tunggang saja. Sosialisasi Perdes ini juga dilakukan hingga ke wilayah desa tetangga. Dengan cara menyampaikan tebusan Perdes tersebut kepada setiap Kades desa tetangga. Mereka berharap Kades di desa tetangga menyampaikan Perdes milik Desa Tunggang ini kepada masyarakat desanya. Baik penyampaian secara langsung maupun penyampaian melalui pengumuman di masjid ataupun dengan cara yang lainnya. "Tebusan Perdes ini juga sudah kita sampaikan langsung kepada setiap Kades di desa tetangga. Kita minta agar Perdes ini bisa disampaikan kepada semua masyarakat desanya," jelas Zulyadi.

Masih dilanjutkan Zulyadi, adapun sanksi bagi warga yang terbukti dengan jelas melakukan pencurian sawit dan mengutip brondol tanpa seizin pemilik kebun, dan pemilik kebun melapor ke desa dengan menunjukkan bukti yang jelas, maka pelaku pencurian disanksi dengan denda 1 dump truk koral. Sementara untuk penadah hasil curian jika terbukti dengan jelas disanksi dengan denda 2 Dump truk koral. Inilah sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan pencurian TBS sawit dan mengutip brondol di wilayah Desa Tunggang sesuai dengan Perdes yang sudah ditetapkan. "Untuk laporan kasus pencurian ke desa harus dilengkapi dengan bukti yang jelas. Seperti video foto dan bukti autentik lainnya. Kemudian untuk penempatan koral yang diberikan pelaku pencurian tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemilik kebun atau orang yang jadi korban dalam pencurian tersebut," papar Zulyadi.

Ditambahkannya, Perdes ini ditetapkan dan disahkan melalui musyawarah dan mufakat bersama. Dalam penetapan Perdes ini semua unsur masyarakat, mulai dari BPD tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, serta anggota Linmas dan semua lembaga yang ada di desa tunggang ini ikut hadir. Kemudian penetapan Perdes ini juga dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sekarang sosialisasi Perdes ini terus dilakukan secara intens kepada warga desa. Pemdes Tunggang sudah sepakat dan konsisten untuk menegakkan Perdes ini demi kenyamanan masyarakat Desa Tunggang. Perdes ini akan ditegakkan secara adil, transparan dan tidak pilah pilih. Siapa yang terbuka melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Perdes ini maka akan disanksi sesuai dengan uang tertera dalam Pedes. "Kita akan konsisten menerapkan Perdes ini. Kita tidak pilah pilih, siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan bukti yang jelas akan kita tuntut dengan tegas sesuai dengan Perdes ini," tutupnya.*

Tag
Share