Desa Diminta Kebut Rampungkan Penginputan RAPBDes Tahun 2025

Selasa 17 Dec 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh saat ini sudah selesai mengevaluasi berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2025. Sekarang masing-masing desa di wilayah tersebut diminta untuk segera tuntaskan penginputan online, setelah memperbaiki semua catatan evaluasi dari kecamatan. Bagi desa yang sudah selesai perbaikan dokumen RAPBDes sesuai dengan hasil evaluasi, segera menyampaikan dokumen RAPBDes hasil perbaikan ke kecamatan, untuk selanjutnya mendapat SK evaluasi dari kecamatan yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan nomor register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Tim Kecamatan Ipuh tetap mendorong semua desa untuk melakukan percepatan dalam register berkas APBDes ke bagian hukum.

BACA JUGA:Ini Jumlah KPM BLT-DD Manunggal Jaya TA 2025

BACA JUGA:Warga Serbu Pasar Murah Disperindagkop Mukomuko

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos menyebut, sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan. Memang Minggu lalu mereka sudah menuntaskan evaluasi RAPBDes 16 desa di wilayah Kecamatan Ipuh. Namun setelah evaluasi, kecamatan belum mengeluarkan SK hasil evaluasi. SK evaluasi akan diberikan setelah desa selesai menindaklanjuti hasil evaluasi dan menginput dokumen secara online. "Sekarang baru satu desa yang sudah menyampaikan dokumen RAPBDes hasil perbaikan ke kecamatan, dan mendapat SK evaluasi dari kecamatan untuk syarat register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko, yaitu Desa Sibak. Sementara untuk desa yang lain masih dalam proses penginputan secara online," ucap Hernita.

BACA JUGA:Pemdes Sumber Makmur Salurkan BLT-DD Triwulan Terakhir

BACA JUGA:Simak, Ini Arti Mimpi Bertemu Dengan Mantan Pacar, Salah satunya Ternyata Belum Muve one

Lanjutnya, mereka dari kecamatan terus berupaya untuk mendorong semua desa di wilayah kecamatan ini melakukan percepatan dalam penyusunan berkas perencanaan tahun 2025. Dengan target masing-masing desa harus sudah dapat nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko, dan menetapkan berkas APBDes sebelum tanggal 30 Desember. Oleh karena itu, semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh ini harus bisa melakukan percepatan penyusunan berkas RAPBDes, dan mengejar target yang sudah mereka tetapkan. "Kita minta semua desa fokus melakukan percepatan dalam penginputan berkas RAPBDes secara online. Jika dokumen RAPBDes sudah selesai. Kita minta untuk segera menyampaikan ke kecamatan untuk mendapatkan SK evaluasi, dan register ke bagian hukum," tambahnya.*

Kategori :