radarmukomukobacakoran.com- Kecamatan Sungai Rumbai Senin,(16/12) tempo hari mulai melaksanakan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 milik desa. Kegiatan evaluasi tersebut berlangsung dilaksanakan di aula kantor camat sungai rumbai. Dalam kegiatan evaluasi itu, kecamatan menggandeng tenaga pendamping desa, dan hadir juga anggota BPD desa yang evaluasi. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak kecamatan, desa pertama yang siap evaluasi berkas RAPBDes TA 2025 yaitu Desa Banjarsari, kemudian yang kedua adalah desa Mekar Sari. Pihak kecamatan Sungai Rumbai terus berupaya mendorong masing-masing desa melakukan percepatan penyusunan berkas perencanaan tahun 2025. Dengan target sebelum tanggal 30 Desember berkas APBDes TA 2025 sudah teregister dibagian hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Matangkan RAPBDes Sebelum Evaluasi di Tingkat Kecamatan
BACA JUGA:16 Desa Kecamatan Ipuh Selesai Evaluasi RAPBDes
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, mulai dari pertengahan November lalu pihaknya memang sudah menginstruksikan masing-masing desa untuk melakukan percepatan dalam penyusunan berkas RAPBDes TA 2025. Dan sebelum tanggal 30 Desember berkas APBDes harus sudah teregister dan ditetapkan. Jadi, sebelum tanggal 20 Desember masing-masing desa sudah evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan. "Ya, hari ini (kemarin red) kita mulai evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Alhamdulilah hari pertama ini 2 desa yang sudah selesai mengevaluasi RAPBDes di tingkat Kecamatan. Yaitu Desa Banjarsari dan Desa Mekar Sari. Kita harap desa yang sudah kita jadwal ini siap evaluasi sesuai dengan jadwal yang sudah kita tetapkan," kata Darmadi.
Lanjutnya, khusus untuk desa yang sudah evaluasi RAPBDes di tingkat ini, diminta agar menindaklanjuti semua catatan sesuai dengan hasil evaluasi. Kecamatan akan memberikan SK evaluasi setelah RAPBDes disempurnakan memperbaiki hasil valuasi. Kemudian dia menekankan, semua perencanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RAPBDes dan sudah dievakuasi ini, tidak ada lagi perubahan kecuali penyusunan APBDes perubahan tahun depan. Anggota BPD dan semua tenaga pendamping desa diharapkan untuk bisa mengawasi dan tidak ada lagi pergeseran kecuali APBDes Perubahan. "Kita minta semua catatan perbaikan yang kita berikan dalam evaluasi ini, bisa ditindaklanjuti sebelum SK evaluasi dan rekomendasi untuk register ke bagian Hukum Setdakab Mukomuko diberikan," tegas Darmadi.
BACA JUGA:Realisasikan Dana Insentif Banjarsari Evaluasi APBDes Perubahan Kedua
Sementara pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Halason Juli Richardo, ST mengatakan, berkas dari pendamping akan memberikan pendampingan secara maksimal. Semua program prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dipastikan sudah dianggarkan oleh desa. Seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan, serta kegiatan pencegahan dan pemahaman stunting. Mereka dari pendamping memastikan semua program nasional tersebut ada dalam RKPDes, RAPBDes hingga APBDes nantinya. "Penggunaan Dana Desa (DD) ini ada dua point. Yaitu pemberdayaan dan pembangunan fisik. Kita pastikan semua kegiatan penggunaan DD berbasis pemberdayaan. Dan semua program prioritas penggunaan DD dari pemerintah pusat terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Juli Richardo.(ide)