Realisasikan Dana Insentif Banjarsari Evaluasi APBDes Perubahan Kedua

Evaluasi: Pemdes Banjarsari melakukan evaluasi APBDes Perubahan kedua tingkat kecamatan --

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, mulai mematangkan tahapan untuk merealisasikan kegiatan yang bersumber dari dana insentif atau dana alokasi kinerja pemerintah desa, yang mereka terima ditahun anggaran berjalan ini. Setelah melakukan Musdes penyusunan APBDes Perubahan kedua di tingkat desa, Jumat pagi,(20/9) kemarin Pemdes Banjarsari langsung melanjutkan valuasi berkas APBDes Perubahan kedua di tingkat Kecamatan. Setelah APBDes Perubahan kedua ini rampung disusun dan ditetapkan, Pemdes Banjarsari berencana langsung bergerak, untuk merealisasikan semua kegiatan yang bersumber dari dana reward tersebut.

BACA JUGA:Jarang Di Kunjungi Pengunjung! 6 Pantai Tersembunyi yang Mempunyai Destinasi yang Memukau

BACA JUGA:Manfaat Kaktus untuk Ruangan: Lebih dari Sekadar Dekorasi, Ini Alasan Kenapa Anda Harus Memilikinya!

Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan melalui Sekdes, Ali Usman saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan hasil Musdes di tingkat desa bersama BPD dan tokoh masyarakat. Dana reward tersebut digunakan untuk pemenuhan air bersih bagi masyarakat Sesa Banjarsari. Yaitu pembangunan 2 titik sumur bor, sesuai dengan kemampuan anggaran. Untuk lokasi pembangunannya, satu titik di wilayah RT 3 dan satu titik di wilayah RT 2. Penggunaan dana reward tersebut sudah dimusyawarahkan bersama BPD dan tokoh masyarakat. "Ya, hari ini (kemarin red) kita melaksanakan evaluasi berkas APBDes Perubahan kedua tingkat kecamatan. Alhamdulillah, hasil evaluasi tersedih tidak banyak yang dirubah, pihak kecamatan juga sepakat. Yang jelas penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada," kata Ali Usman Jumat,(20/9) kemarin.

BACA JUGA:Manfaat Pisang untuk Kesehatan dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya: Pagi atau Malam?

BACA JUGA:Hati Hati! Jangan Terlalu Banyak Minum Teh Hijau, Ini Efeknya Bagi Kesehatan

Lanjut Ali, untuk penggunaan dana reward sebesar Rp 144.516 ini, desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan APBDes Perubahan kedua. Yang tujuannya untuk mencantumkan kegiatan yang bersumber dari dana insentif itu dalam APBDes Perubahan. Karena mereka sudah selesai menyusun dan menetapkan APBDes Perubahan untuk penggunaan DD tahun 2024, maka mereka harus melakukan penyusunan APBDes Perubahan kedua. Yang jelas, kegiatan yang direalisasikan dari dana reward ini, adalah kegiatan yang sudah tertuang dalam RKPDes tahun 2024. "Sesuai dengan kesepakatan, dana reward yang mereka terima tahun 2024 ini, digunakan untuk pembangunan fisik. Sekarang, rencana penggunaan dana itu sudah ditetapkan dalam berkas APBDes perubahan kedua," paparnya.

Ditambahkan Ali Usman, meskipun saat ini kegiatan yang bersumber dari dana reward ini belum direalisasikan. Namun, pihaknya optimis bahwa semua kegiatan yang bersumber dari dana reward ini, ditargetkan selesai sebelum akhir Desember mendatang. Karana untuk kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari DD murni tahun 2024 ini sudah selesai semua. Dan sekarang mereka tinggal fokus dengan merealisasi kegiatan yang bersumber dari dana reward. "Ya, kita optimis kedua bangunan sumur bor ini sesuai tepat waktu. Meskipun selayang pelaksana kegiatan itu belom mulai. Pada saat pengerjaan nanti, kita minta TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan itu melakukan percepatan. Sehingga bangunan sumur bor itu selesai sesuai dengan target," tambahnya.*

Tag
Share