Matangkan RAPBDes Sebelum Evaluasi di Tingkat Kecamatan

Matangkan RAPBDes Sebelum Evaluasi di Tingkat Kecamatan --screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya, kemarin Jumat,(13/12) kembali melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) bersamaan Anggota BPD dalam rangka mematangkan berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran  (TA) 2025 sebelum evaluasi di tingkat kecamatan. Dalam Musdes itu jajaran Pemdes Pondok Baru dan anggota BPD, duduk bersama menyamakan persepsi terkait perencanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RAPBDes, selanjutnya nanti akan ditetapkan menjadi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 setelah melakukan evaluasi di tingkat kecamatan nantinya.

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat, Bangunan Fisik BMJ Sesuai Perencanaan

Kepala Desa (Kades) Pondok Baru, Yumidayu mengatakan, semua rencana kegiatan untuk tahun 2025 mendatang sebenarnya sudah ditetapkan dalam berkas RAPBDes, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDes 2025. Namun, sebelum RAPBDes ditetapkan menjadi APBDes, masih ada tahapan yang harus mereka lalui. Yaitu evaluasi di tingkat kecamatan, kemudian setelah mendapat SK evaluasi dari kecamatan, selanjutnya mereka akan menyampaikan berkas perencanaan itu ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk mendapatkan nomor register. "Hari ini (kemarin red) kita melaksanakan Musdes bersama anggota BPD untuk memantapkan RAPBDes sebelum evaluasi di tingkat kecamatan," kata Yumidayu Jumat,(13/12).

BACA JUGA:Matangkan Schedule Perencanaan 2025

BACA JUGA:Desa Diminta Kebut Perencanaan 2025

Lanjutnya, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak kecamatan, Desa Pondok Baru evaluasi Senin 16 Desember. Insyaa Allah jika tidak ada halangan semua dokumen pendukung RAPBDes sudah mereka lengkapi dengan baik dan siap untuk dievaluasi. Jika ada perbaikan untuk penyempurnaan berkas RAPBDes setelah evaluasi nanti, mereka juga sudah untuk menindaklanjutinya sesegera mungkin. Mereka dari desa memang berupaya untuk melakukan percepatan dalam penyusunan berkas perencanaan tahun 2025. "Kalau ada catatan untuk penyempurnaan dalam evaluasi nanti. Kita akan lengkapi sesuai dengan instruksi tim evaluasi kecamatan. Mudah-mudahan tidak ada perbaikan yang begitu fatal dalam evaluasi nanti," harapnya.

Ditambahkan Yumidayu, penyusunan berkas RAPBDes ini menurutnya sudah sesuai dengan isu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang sudah ditetapkan. Seperti penyaluran Bantuan Lngsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan, kegiatan pencegahan dan penanganan stunting juga sudah mereka susun sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Demikian juga dengan perencanaan pembangunan fisik juga sudah dirancang sedemikian rupa. Mereka dari desa akan mengikuti semua regulasi dan aturan yang ada. Dan mengikuti semua tahapan dalam proses penyusunan perencanaan 2025. "Semua kegiatan yang menjadi prioritas sudah ditetapkan oleh BPD dalam RKPDes, kemudian sudah kita tuang dalam berkas RAPBDes dan ditetapkan dalam berkas APBDes nantinya," tambahnya.(ide)

Tag
Share