radarmukomukobacakoran.com-Sebanyak 28 orang warga Kabupaten Mukomuko terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Data terhimpun, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kurun waktu Januari hingga Desember ini berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dengan jumlah 28 orang pelaku. Pelaku penyalahgunaan Narkotika terbaru yang berhasil diungkap, berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA:Badan Kesbangpol Gelar Penyuluhan Pencegahan Narkoba di Desa Lubuk Pinang BACA JUGA:Gen Z di Tirta Makmur Diberi Penyuluhan Pencegahan Narkoba ‘’Berkat kerjasama dan dukungan masyarakat, terhitung Januari hingga Desember ini kita berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah 28 orang pelaku,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP SMO Aritonang di Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024 Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pelaku pengedar sabu-sabu berinisial BS, usia 36 tahun, pekerjaan wiraswasta di tangkap di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada, Senin, 2 Desember 2024, siang. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 21 paket sabu-sabu siap edar. ‘’Pelaku berhasil kita amankan pada Senin siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya di aula Mapolres Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024. Dijelaskan, pelaku berinisial BS, ditangkap saat berada kediaman RK, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 2 Desember 2024. Pada penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku digiring ke kediamannya oleh personel kepolisian. Di kediaman pelaku, kata SMO Aritonang, pihaknya kembali berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket sabu-sabu yang tak lagi utuh atau sisa dipakai pelaku. BACA JUGA:Warga Tirta Mulya Diberi Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba BACA JUGA:Pemdes Sido Makmur Lindungi Warganya dari Penyalahgunaan Narkoba ‘’Selanjutnya, sekitar pukul 14.15 WIB, pelaku di bawa ke kediamannya, lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, kembali ditemukan 14 paket sabu siap edar dan 1 paket sisa habis pakai,’’ ungkapnya. Kronologi penangkapan, pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Personil Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu di seputaran Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama BS. Pelaku BS ditangkap ketika sedang berada di rumah RK yang beralamat di Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah pelaku. Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan 6 paket kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah yang dimasukkan dalam plastik klip bening garis merah. Kemudian, 1 paket sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah. Selain itu, 14 paket kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau, dan 1 paket besar narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis Merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau. Barang bukti lain, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit motor RX King warna biru tanpa TNKB. ‘’Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memberikan informasi kepada Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika di lingkungannya. Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ paparnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual kembali. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara.(dul)
Kategori :