BPD dan Pemdes Karya Mulya Sepakat KPM BLT-DD Ditambah

Senin 08 Jan 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, sepakat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 ini bertambah. Penambahan KPM ini sesuai dengan hasil penjaringan dan kesepakatan yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Sesuai kesepakatan, jumlah KPM BLT-DD Desa Karya Mulya bertambah 4 KPM. Sehingga total warga Medan Jaya yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun 2024 ini menjadi 32 KPM. Jumlah KPM itu agak lebih banyak dari tahun 2023 lalu hanya sebanyak 28 KPM.

Kepala Desa (Kades) Karya Mulya, Heriyanto, SAP saat dihubungi menyebut, walaupun KPM BLT-DD ini bertambah. Namun, pihaknya dari desa memastikan bahwa warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT ini memenuhi syarat dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD sudah melalui proses penjaringan Musdesus. Dimana acuan penjaringan KPM ini adalah kriteria yang tercantum dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023. "Kita pastikan semua warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini memenuhi kriteria. KPM sudah diseleksi bersama dalam Musdesus bersama BPD kemarin," kata Hariyanto

BACA JUGA:BPD Brangan Mulya Dituding Coret Calon KPM BLT Sepihak

Sesuai dengan hasil penjaringan, kata Heriyanto, ada beberapa warga yang diganti. Tahun 2023 lalu menjadi KPM BLT-DD, namun ditahun 2024 ini tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. Penetapan dan penambahan KPM BLT-DD ini bukan kemauan dari desa. Tetapi kesepakatan Musyawarah dan sesuai dengan regulasi. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 ini maksimal 25 persen dari pagu DD, dan minimal 10 persen. Selain itu kriteria penerima juga sudah diatur oleh pemerintah pusat. "Pergantian KPM BLT-DD ini keputusan musyawarah. Bukan keputusan Pemdes dan BPD saja. Tetapi keputusan bersama dalam musyawarah," tegasnya.

BACA JUGA:Dengan Cara Ini, Pelihara Kambing Lebih Mudah dan Murah

Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini suda disesuaikan. Hasil Musdesus jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini bertambah 4 KPM. Kita pastikan semua KPM BLT-DD memenuhi kriteria," tutupnya.*

Kategori :