KPM BLT-DD Medan Jaya Bertambah

Minggu 07 Jan 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh, sepakat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 ini bertambah. Penambahan KPM itu, sesuai dengan hasil penjaringan dan kesepakatan yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu. Sesuai kesepakatan jumlah KPM BLT-DD Desa Medan Jaya bertambah 13 KPM. Sehingga total warga Medan Jaya yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun 2024 ini menjadi 36 KPM. Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2023 lalu.

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) saat dikonfirmasi mengatakan, meskipun ada penambahan jumlah KPM BLT-DD. Namun, pihaknya memastikan bahwa warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT ini memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD sudah melalui penjaringan Musdesus. Acuan penjaringan KPM ini adalah kriteria yang tercantum dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023. "Kita pastikan semua warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini memenuhi kriteria. Semua KPM sudah diseleksi dalam Musdesus kemarin," kata Akang.

BACA JUGA:Delapan Tahun Tanpa Jembatan, Dua Warga Resno Hanyut Saat Menyeberangi Sungai

Dilanjutkan Akang, sesuai dengan hasil penjaringan. Ada beberapa warga yang diganti. Tahun 2023 lalu menjadi KPM BLT-DD, namun ditahun 2024 ini tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. Penetapan dan penambahan jumlah KPM BLT-DD ini bukan kemauan dari desa semata. Tetapi kesepakatan Musyawarah dan regulasi. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 ini maksimal 25 persen dari pagu DD, dan minimal 10 persen. Selain itu kriteria penerima juga sudah diatur oleh pemerintah pusat. "Penambahan maupun pergantian KPM BLT-DD ini keputusan musyawarah. Bukan keputusan Pemdes dan BPD saja. Tetapi keputusan bersama dalam musyawarah," bebernya.

BACA JUGA:Usai Monev, Camat: Kekurangan Administrasi Menjadi

Untuk diketahui, kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Sesuai dengan kriteria, kita bersama BPD sepakat. Jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini bertambah 13 KPM. Dan kita memastikan semua KPM BLT-DD memenuhi kriteria," tutupnya.*

Kategori :