Hasil Musdesus, Segini Jumlah KPM BLT-DD Lubuk Bento 2026

Pemdes Lubuk Bento, BPD tokoh masyarakat serta lembaga hadir dalam Musdesus penjaringan KPM BLT-DD.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemdes Lubuk Bento, Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, terus percepat penyusunan dokumen perencanaan Tahun Anggaran (TA) 2026. Mulai dari penetapan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hinggga menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2026.

Sesuai dengan hasil penjaringan dan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tempo hari, jumlah KPM BLT-DD di Desa Lubuk Bento tahun 2026 masih tetap sama dengan tahun 2025 ini. Yaitu sebanyak 22 KPM. Jumlah tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dan penjaringan bersama dalam Musdesus.

Kepala Desa (Kades) Lubuk Bento, Hamsin, melalui Sekdes, Ependi Hidayat, saat dihubungi mengatakan, penetapan jumlah KPM BLT-DD ini salah satu bagian dan rentetan dalam penyusunan berkas dokumen perencanaan ditahun 2026. Karena sesuai dengan regulasi petunjuk teknis penggunaan Dana Desa (DD) TA 2026 mendatang, program penyaluran BLT-DD ini masih tetap berlanjut. Dimana program ini, adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat dalam rangka untuk mengetaskan kemiskinan ekstrim.

"Tempo hari kita melaksanakan Musdesus untuk melakukan penjaringan atau seleksi penerima BLT-DD untuk TA 2026 mendatang. Sesuai dengan hasil Musdesus yang sudah kita laksanakan. Jumlah KPM BLT-DD di Desa Lubuk Bento tahun 2026 masih tetap sama sebanyak 22 KPM," kata Ependi.

Dijelaskan Ependi, penjaringan penerima BLT-DD ini, dipastikan transfaran, terbuka dan tidak ada unsur kepentingan pihak manapun. Dimana warga yang mereka tetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, adalah warga yang betul-betul tidak mampu atau masuk dalam kategorikan miskin ekstrim. Kemudian warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, belum tersentuh oleh bantuan sosial dari pemerintah. Seperti PKH, BPNT dan jenis bantuan lainnya. Dalam Musdesus ini, mereka juga memastikan penyaluran bantuan ini tidak terjadi tumpang tindih. Dalam Musdesus kemarin sudah mereka diseleksi bersama, tokoh masyarakat, anggota BPD, dan lembaga yang ada di Desa semuanya ikut dilibatkan untuk melakukan seleksi penerima BLT-DD ini.

"Sesuai dengan kriteria, penerima BLT-DD yang ditegakkan ini dipastikan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah. Warga yang ditetapkan menjadi KPM BLT-DD adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim, dan belum tersentuh oleh bantuan dari pemerintah," jelasnya.

Ditambahkannya, jika dalam perjalanan nanti terdapat KPM BLT-DD ini terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau jenis bantuan lain dari pemerintah. Maka secara otomatis KPM tersebut akan dikeluarkan dari penerima Bantuan uang bersumber dari DD. Karena regulasi dan kriteria untuk penerima BLT-DD ini sudah sangat jelas. Dan tidak diperkenaan menerima bantuan lain jika menerima dana BLT-DD.

"Untuk sementara ini sesuai dengan hasil kesepakatan Musdesus. Jumlah KPM BLT-DD kita untuk tahun 2026 mendatang sebanyak 22 KPM. Ini sudah kita tetapkan sesuai dengan kesepakatan Musdesus," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan