radarmukomukobacakoran.com - Program ketahanan pangan seperti Nabati dan Hewani Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang masih menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa (DD). Sesuai dengan isu prioritas penggunaan DD TA 2025 mendatang, dan peraturan menegaskan, bahwa masing-masing desa wajib mengalokasikan DD paling sedikit 20 persen dari besaran pagu DD yang diterima oleh desa khusus untuk program ketahanan pangan.
Dimana tujuan utama program ketahanan pangan di desa ini, adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, konsumsi pangan yang sehat, beragam, sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Dan program ketahanan pangan ini harus bersifat berkelanjutan, dan hasilnya bisa berdampak langsung ke masyarakat. Berdasarkan data yang terhimpun media ini, program ketahanan pangan hewani dan nabati di desa ini, merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah dalam mendukung program peningkatan ketahanan pangan di desa, dan menjadi program strategis pemerintah pusat di tingkat desa. Jika program ketahanan pangan ini dikelola dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Tentu program ketahanan pangan ini, bisa menjadi salah satu pendukung pangan di desa. Dan jadi pendongkrak perekonomian masyarakat desa. Untuk mengoptimalkan program ketahanan pangan ini, desa harus memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga program ketahanan pangan ini, bisa lebih berkembang dan berkelanjutan. BACA JUGA:Belasan Kilometer Jalan Bakal Dibangun Menggunakan Dana BPDPKS BACA JUGA:Rumah Bantuan UPK DAPM Tigo Sepakat di Tanjung Alai Diseraherimakan BACA JUGA:Pemdes Pondok Panjang Gelar MDST Bangunan DD Tahap Dua Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan isu prioritas penggunaan DD tahun 2025 mendatang, sudah disampaikan kepada masing-masing desa. Khusus program pemerintah pusat yang wajib direalisasi oleh desa tahun 2025 mendatang masih sama dengan tahun 2024 ini. Yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan nabati dan hewani, dan terakhir program pencegahan dan penanganan stunting. "Ini baru sebatas isu informasi awal prioritas penggunaan DD. Namun, untuk kepastiannya kita masih nunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Yang jelas desa sudah memiliki acuan dan pedoman untuk menyusun perencanaan tahun 2025," imbuhnya.
Kategori :