radarmukomukobacakoran.com – Sedikit demi sedikit pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus berkurang. Hal tersebut terjadi karena ada pegawai yang mengundurkan diri. Saat ini jumlah pegawai RSUD Mukomuko sudah berada di bawah angka 500 orang. Berkurang dari sebelumnya yang mencapai di atas 500 orang. Disisi lain, banyak warga yang mengajukan laparan untuk bekerja di rumah sakit kebanggan warga Mukomuko. Surat lamaran terlihat menumpuk di alamari yang ada di ruang kerja Direktur.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, SKM, M.Kes menyampaikan semakin banyak jumlah pegawai, semakin besar beban yang harus dikeluarkan untuk menggaji mereka. Namun demikian, manageman RSUD juga tidak mau mengeluarkan pegawai begitu saja. Oleh karena itu, ketika ada pegawai yang mengundurkan diri selalu disetujui. Sebaliknya ketika ada yang ingin masuk kerja, tidak bisa diterima begitu saja. ‘’Itu lihat tumpukan lamaran kerja yang masuk,’’ kata Syfariadi sambil membuka pintu almari dan menujuk tumpukan map yang berisi lamaran kerja, Senin 28 Oktober 2024. BACA JUGA:Perbandingan Peta Politik Pilkada 2020 dan 2024 BACA JUGA:Warga Sumber Makmur Mulai Turun Sawah, Padi Varietas Ini Paling Diminati Dikatakan Syafriadi, banyak dari pelamar yang beralasan mencari pengalaman, dan tidak menuntut gaji atau honor. Namun demikian, managemen tidak bisa menerima. Pasalnya adalah tidak mungkin mempekerjakan orang tanpa memberikan imbalan sama sekali. Tidak bisa dihindari untuk pulang dan pergi kerja ke rumah sakit, butuh biaya, minimal untuk beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk kerja. ‘’Ada yang bilang, ketimbang nganggur di rumah, biarlah tidak digaji asal bisa kerja di rumah sakit, setidaknya dapat pengalaman,’’ cerita Syafriadi. Masih Syafriadi, ketika rumah sakit pratama dibuka dan membutuhkan tenaga dari RSUD, bisa. Tentu saja atas persetujuan yang bersangkutan. Tempat tinggal, tentu menjadi salah satu pertimbangan. Jika tempat tinggal jauh, maka ada konsekwensi lain yang harus diterima si pegawai. ‘’Kalau ada yang mau pindah ke rumah sakit pramata juga boleh. Itu tergantung dari pengembil kebijakan,’’ demikian Syafriadi.
Kategori :