Catat Bagi Type Pemilih Transaxional, Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Kampanye Sama-Sama Bisa Dipidana?

Selasa 29 Oct 2024 - 08:33 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : Ahmad Kartubi

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

"Aturannya sangat jelas, bahwa penerima dan pemberi bisa dipidana," tegasnya.

Maka masing-masing calon saat kampanye harus mengedepankan penyampaian visi dan misi kepada masyarakat, bukan pemberian atau politik uang.

Terus semua pendukung dan calon harus sama-sama mencegah dengan mengawasi lawan masing-masing. Karena jika mengandalkan Bawaslu tentu sulit untuk dicegah secara total.

"Sama-sama kita awasi agar itu tidak terjadi, kalau Bawaslu tentu jumlahnya terbatas," paparnya.*

 

Kategori :