KORAN DIGITAL RM – Pemerintah pusat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari dana Instruksi Presiden di tahun 2024. Menyusul rencana itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali berjuang untuk mendapatkan bagian dari program pembangunan intervensi pemerintah pusat tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT, ada beberapa usulan pembangunan yang diupayakan Pemkab Mukomuko sumber pembiayaannya dari dana Inpres tahun 2024. Mulanya, Pemkab Mukomuko mengusulkan 4 unit jembatan yang menjadi target pembiayaan dari dana Inpres. Namun ada sedikit perubahan. Khusus infrastruktur jembatan, fokus usulan dari dana Inpres hanya untuk jembatan Desa Resno Kecamatan V Koto dan jembatan Talang Buai Kecamatan Selagan Raya. BACA JUGA:Ingin Rumah Harum Semerbak Penuh Dengan Simbol Keanggunan dan Harpan, Tanamlah Bunga Ini Auto Langsung Wangi ‘’Ada perubahan pada usulan pembiayaan pembangunan jembatan. Semula, Pemkab Mukomuko mengusulkan 4 unit jembatan dibangun melalui dana Inpres. Terjadi perubahan usulan, kini yang menjadi target pembiayaan dana Inpres, jembatan Resno dan jembatan Talang Buai,’’ ungkap Apriansyah. Di tahun 2024, Pemkab Mukomuko berencana melaksanakan pembangunan 4 unit jembatan yang bersumber dari pembiayaan pusat. Empat unit jembatan itu, jembatan konektivitas perekonomian masyarakat di Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit. Jembatan akses masyarakat Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya. Jembatan Lubuk Silandak, Kecamatan Teramang Jaya dan Jembatan Resno, Kecamatan V Koto. ‘’Keempat jembatan ini telah diverifikasi BPJN,’’ kata Apriansyah. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa sumber anggaran yang bakal dialokasikan pemerintah untuk merealisasikan pembangunan 4 unit jembatan tersebut. Pertama, untuk Jembatan Pondok Lunang. Menurut Apriansyah, lokus pembangunan jembatan ini akan dibantu melalui sumber dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BACA JUGA:Di Kecamatan Lupi Listrik Kerap Padam Saat Malam Hari ‘’Untuk Jembatan Pondok Lunang, posisi sekarang tinggal menunggu verifikasi pusat,’’ ujarnya. Untuk rencana pembangunan Jembatan Lubuk Silandak, saat ini juga masih proses di tingkat pusat. Khusus untuk jembatan ini, kata Apriansyah, Pemkab Mukomuko berupaya mendapatkan bantuan hibah rangka bangunan atas dari Kementerian PUPR. Sementara, 2 unit jembatan lagi, Jembatan Talang Buai dan Jembatan Resno, hingga posisi sekarang belum ada perubahan rencana pembiayaan. ‘’Sesuai dengan hasil komunikasi terakhir, yang murni di bangun menggunakan dana Inpres di 2024, difokuskan untuk jembatan Talang Buai dan Resno. Besar harapan kita, dengan banyaknya sumber dana ini, semakin banyak peluang pembangunan yang didapatkan daerah,’’ paparnya. Khusus untuk Jembatan Lubuk Silandak, posisi sekarang telah memiliki bangunan pondasi dan ini dibangun daerah pada tahun 2019 lalu. BACA JUGA:Kades Lubuk Gedang Imbau Petani Tidak Lakukan Alih Fungsi Lahan Dikatakan Apriansyah, untuk kelanjutan pembangunan jembatan ini, Bupati Mukomuko berupaya semaksimal mungkin menembus dan minta bantuan kepada Kementerian PUPR, berupa bantuan hibah rangka atas. ‘’Pak bupati berupaya semaksimal mungkin, untuk mendapatkan hibah rangka atas dari Kementerian PUPR,’’ ujarnya. Menyusul permohonan bantuan rangka atas, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan beberapa data dukung. ‘’Alhamdulillah, dokumen perencanaan, mulai dari bangunan pondasi sampai ke bangunan atas sudah diverifikasi oleh BP2JN Bengkulu, dengan meminta perhitungan struktur perhitungan pondasi saat dibangun tahun 2019,’’ sampainya. Perhitungan bobot kekuatan pondasi bagian yang sangat penting yang dijadikan pertimbangan dalam mendapatkan bantuan hibah rangka jembatan tersebut. BACA JUGA:Kesan Tidak Baik Sambut Kedatangan Kasat Lantas Baru di Mukomuko Disampaikan, Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan bantuan hibah rangka atas jembatan jika pondasi jembatan yang telah dibangun tidak mampu menanggung beban dari bangunan rangka jembatan. ‘’Mangkanya, melalui BP2JN provinsi wakil dari kementerian menghitung kembali kekuatan pondasi yang telah dibangun. Mudah-mudahan semua hitungan kita masuk, dan bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan hibah rangka atas jembatan tersebut,’’ bebernya. Ketika hibah rangka jembatan ini telah mendapat persetujuan dari pihak kementerian, kata Apriansyah lagi. Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya angkut dan upah pasang. BACA JUGA:PPK dan Panwascam Difasilitasi Motor Dinas Bekas, Ini Penjelasan Sekda ‘’Ya, jika telah disetujui menteri, kewajiban daerah dari segi penganggaran biaya angkut jembatan dan biaya upah pasang. Mudah-mudahan, apa yang diperjuangkan ini membuahkan hasil sesuai yang diharapkan,’’ demikian Apriansyah.*
Kategori :