KORAN DIGITAL RM - Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko diagendakan pada masa sidang 1 tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Busra mengungkapkan, Raperda RTRW tinggal menunggu sidang pengesahan. Mengenai materi, pada prinsipnya eksekutif dan legislatif sudah satu pandangan. Sidang paripurna pengesahan diundur dan diagendakan kembali di masa sidang satu tahun 2024. ‘’Terkait materi, sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Dua lembaga ini sudah sepaham, dan tinggal pengesahan,’’ ungkap Busra. BACA JUGA:Amankan Malam Pergantian Tahun, Kapolres Kerahkan Kekuatan Penuh Sebelumnya, agenda sidang pengesahan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko dijadwalkan pada Jum’at, 29 Desember 2023 lalu. Namun agenda sidang ini tak dapat dilaksanakan, lantaran molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini diakui Busra, selaku Ketua Bapemperda. Rencana rapat paripurna pada hari itu molor dari jadwal. Baginya, penundaan sidang pengesahan ini tak menjadi persoalan, yang terpenting produk ini dapat ditingkatkan menjadi produk hukum daerah. ‘’Ya, yang penting Raperda ini dapat diagendakan kembali, dan ditingkatkan menjadi Perda. Karena Perda RTRW ini menyangkut kepentingan daerah, pembangunan daerah dan kepentingan kebijakan lainnya,’’ demikian Busra.*
Kategori :