Inilah Tarif PDAM Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2013

Minggu 20 Oct 2024 - 19:47 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan, Sondri Kasnaldi, SS menjelaskan bahwa tarif PDAM di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 9 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko. 

Pasal 9, kelompok pelanggan ditetapkan menjadi 5.

Kelompok I terdiri dari: Hidran kran umum, teriminal air, panti asuhan dan tempat ibadah. 

Kelompok II terdiri dari: rumah tangga, yayasan sosial, sekolah-sekolah, Puskesmas dan asrama. 

Kelompok III terdiri dari: warung, kios, usaha jahit, bengkel, dan usaha lain. Rumah dinas yang dibayar oleh pemerintah, instalasi pemerintah/ABRI di tingkat kelurahan/Kecamatan. Praktik dokter, hotel, toko, rumah makan, Comanditer firman (CV/PD/firma), penggilangan padi, shawmil, kolam renang, depot kayu. 

BACA JUGA:Pesan Kepala Kemenag untuk Pengasuh Pondok Pesantren

Kelompok IV antara lain: rumah sakit, instalasi pemerintah/ABRI tingkat kabupaten/kota. BUMD/BUMN, SPBU, laboratorium, kantor perusahaan besar swasta, CV Class A dan B, konfeksi, Terminal. 

Kelima Kelompok khusus, tediri dari pelabuhan, bandara, pelelangan ikan.

Pasal 13, tarif air minum didasarkan atas tingkat biaya per meter kubik. 

Kelompok I, tarif yang dikenakan Rp2.000 per kubik dengan jumlah pemakaian tidak terbatas. 

Kelompok II, tarif Rp3.000 untuk pemakaian 0-10, kubik Rp3.500 untuk 11-20 kubik, dan Rp4.000 untuk pemakaian 21 kubik ke atas.

Kelompok III Rp4.000 pemakaian 0-10 kubik, Rp5.500 untuk 11-20 kubik, dan Rp7.000 untuk pemakaian 21 ke atas. 

Kelompok IV Rp7.000 untuk 0-11 kubik, Rp8.500 untuk 11-20 kubik, dan Rp10.000 untuk 21 kubik ke atas. 

BACA JUGA:Frendly Match Legend, PS Mukomuko Kalahkan Talo FC

Kelompok khusus Rp15.000 untuk 0-11 kubik, Rp25.000 untuk 11-20 kubik, dan Rp40.000 untuk 21 kubik ke atas. 

Pasal 14, beban tetap, Kelompok I Rp10.000, Kelompok II Rp15.000, Kelompok III, Rp25.000, Kelompok IV Rp40.000, dan Kelompok khusus Rp75.000 per bulan. 

"Khusus rumah ibadah gratis, baik masjid, gereja atau rumah ibadah agama lainnya," ungkap Sondri. 

Dikatakan Sondri, hingga saat ini Perbup ini masih berlaku. Ia juga mengatakan, beberapa kali dirinya dipanggil oleh Bupati untuk melakukan penyesuaian tarif. Namun demikian, dengan kondisi yang ada saat ini, penyesuaian tarif belum bisa dilakukan. Salah satu pertimbangannya ada pelayanan yang belum stabil. 

"Bupati memiliki kami untuk melakukan penyesuaian tarif, tapi belum kami lakukan. Meskipun kondisi saat ini sudah jauh berbeda dengan 11 tahun yang lalu," demikian Sondri.

Kategori :