radarmukomukobacakoran.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seluruh Kades di Kabupaten Mukomuko telah dikukuhkan perpanjangan jabatan. Dari 148 Kades yang ada, 4 diantaranya tidak dikukuhkan karena mereka telah mengundurkan diri jauh hari sebelumnya dan ada juga yang meninggal dunia. Masing-masing Kades Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kades Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto. Kades Sungai Rengas, Kecamatan V Koto, meninggal dunia, dan Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam. Apakah 4 desa tersebut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu? Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wagimin, S.Sos.I mengatakan, belum ada kepastian. Dengan kata lain, belum ada petunjuk apakah desa-desa tersebut akan menggelar Pilkades PAW atau Pilkades umum. BACA JUGA:Gagal Menang Lawan Bahrain, Timnas Indonesia Tergeser dari Zona Aman BACA JUGA:Mukomuko Dapat Bantuan 5000 Al Qur’an Akan Dibagikan untuk MDA dan RA ‘’Kami masih menunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri, apakah ada PAW atau tidak,’’ ujar Wagimin saat ditemui di kantornya, Kamis (10/10). Wagimin juga menyampaikan, Kades yang tidak dikukuhkan bisa menimbulkan banyak persepsi. Ada yang berpendapat bisa dilanjutkan hingga 8 tahun. Ada juga yang berpendapat masa jabatannya putus. Jabatan yang putus tidak bisa diperpanjang, sehingga yang dilakukan bukan Pilkades PAW, tapi Pilkades umum. Calon yang terpilih nanti masa jabatannya 8 tahun sesuai dengan undang-undang terbaru. ‘’Untuk menghindari timbulnya polemik, kami masih menunggu aturan terbaru, tentang pemilihan Kades ini. Sejauh ini belum ada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,’’ demikian Wagimin.
Kategori :