Ketiban Durian Runtuh, Kades PAW Diperpanjang Masa Jabatannya

Ujang Selamat, S.Pd--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Bagai mendapat durian runtuh. Pribahasa tersebut, barangkali tepat untuk menggambarkan nasib Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya para Kades tersebut jabatannya juga ikut diperpanjang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menyampaikan ada beberapa Kades PAW yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Diantara Kades Pondok Kopi di Kecamatan Teras Terunjam, Kades Pondok Baru di Kecamatan Selagan Raya, dan Kades Manjuto Jaya di Kecamatan Air Manjuto.

‘’Kades PAW juga Kades definitive, hanya proses pemilihannya yang sedikit beda. Mereka juga akan diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan undang-undang tentang desa terbaru,’’ jelas Ujang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Mei 2024.

Ujang juga menyampaikan, saat ini ada dua desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades, yakni Tirta Makmur di Kecamatan Air Manjuto dan Desa Tanah Rekah di Kecamatan Kota Mukomuko. Kedua desa ini juga diharuskan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW. Pasalnya pemilihan Kades serentak baru akan dilakukan dua tahun mendatang.

BACA JUGA:Lomba Desa, Tunggal Jaya Siap Menjadi Wakil Kabupaten

‘’Kalau masa jabatan Kades lebih dari 1 tahun, maka harus Pilkades PAW. Jabatan Kades diperpanjang selama 2 tahun, mau tidak desa yang sekarang dipimpin Pj, maka harus menggelar Pilkades PAW,’’ tambah Ujang.

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantaranya:

Masa Jabatan Kepala Desa Lebih Panjang

Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan. 

Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa

UU Desa Terbaru memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.

Dana Desa Lebih Besar

UU Desa Terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kalibrasi Alat Laboratorium Lingkungan Dinas LH

Desa Semakin Mandiri

UU Desa terbaru mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan.

Penggunaan Dana Desa Diawasi

UU Desa Terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.*

 

Tag
Share